RUU PKS Terancam Didepak, ICJR: Negara Harus Intervensi
Tak ada anggaran untuk visum korban kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terancam didepak dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Usulan dari Komisi VIII DPR itu disampaikan wakil ketuanya, Marwan Dasopang dalam Rapat Badan Legislatif DPR pada 30 Juni 2020. Alasannya, pembahasannya terlalu rumit. Sementara RUU PKS sendiri produk inisiatif DPR periode 2016-2019. Dan kini di ujung tanduk pembahasan pada 2020 oleh DPR juga.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai alasan DPR bukan penghalang untuk melanjutkan pembahasan RUU PKS tahun ini. Justru menjadi pelecut bagi DPR dan pemerintah untuk membahasnya demi melindungi korban kekerasan seksual.
“Negara harus hadir merumuskan kebijakan. Dan DPR harus menjamin pembahasan RUU PKS tetap jadi prioritas,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT. Napitupulu melalui siaran pers yang diterima IDN Times, 1 Juli 2020.
Baca Juga: Alasan DPR Cabut RUU PKS: Masih Menuai Polemik di Kaum Perempuan
1. Kekerasan seksual akan terus terjadi, jika negara tak melakukan intervensi
Menurut Erasmus, RUU PKS harus menjadi prioritas pembahasan mengingat materinya punya semangat melindungi korban kekerasan seksual. Mulai dari penanganan kasus, layanan bantuan langsung, hingga pemulihan secara komprehensif.
“Kekerasan seksual terus saja terjadi. Dan negara tak hadir untuk mengintervensi,” kata Erasmus.
Dia mengingatkan kasus Baiq Nuril Maknun yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya. Alih-alih mendapat bantuan, korban justru dikriminalisasi. Tak hanya itu. Korban-korban kekerasan seksual lainnya juga mendapat stigma aparat penegak hukum sebagai pihak yang salah.
Mencuplik data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, tercatat ada 5.513 kasus kekerasan seksual dan 2018 ada 5.247 kasus. Kemudian pada 2019 berdasar data Komisi Nasional Perempuan ada 3.062 kasus.
“Dan korban minim mendapat akses pendampingan,” kata Erasmus.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020