TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nasib Transpuan Terdampak Pandemi Jauh dari Sorot Media Lokal

Pemberitaan transpuan masih mengandung unsur stigma

Ilustrasi Wanita-Pria (Waria) (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times – Hingga hampir tiga bulan COVID-19 merajalela, media massa lokal di Yogyakarta yang mengangkat isu transpuan atau waria terdampak pandemi masih terbilang minim. Padahal transpuan termasuk kelompok rentan yang belum mendapat akses bantuan dari pemerintah hingga kini.

“Kalau pun ada (media lokal), bukan mendesak negara untuk bertanggung jawab menyalurkan bantuan kepada transpuan,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani saat dihubungi IDN Times, Kamis (21/5).

Sementara pemberitaan tentang transpuan sebelum pandemi pun dinilai masih belum menyuarakan hak-hak transpuan yang mengalami stigma dan diskriminasi. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Perlakuan diskriminatif terhadap transpuan bertentangan dengan penghormatan hak asasi manusia, baik dalam hak sipil politik maupun hak sosial ekonomi dan budaya.

Sedangkan melakukan pembedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual, ekspresi seksual dan identitas gender merupakan bentuk diskriminasi. Diskriminasi jelas bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kovenan Hak Sipil dan Politik sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005.

Baca Juga: Dinsos DIY: Transpuan Terdampak Pandemik Tak Jadi Sasaran Bantuan

1. Pemberitaan transpuan masih sebatas angka dan bombastis

Kegiatan Pendistribusian Bantuan Untuk Waria di Jakarta Barat (Dok. QLC Jakarta dan Sanggar Teater Seroja)

Mengutip hasil riset Saiful Mujani Research and Consulting tentang pemberitaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) oleh media massa pada kurun 2014-2019, Shinta menjelaskan, pemberitaan masih bersifat negatif, mengandung unsur stigma, penggiringan wacana, judul sensasional, provokatif, dan bombastis yang menyudutkan LGBT.

“Mestinya menerapkan prinsip jurnalisme. Cover both side dan verifikasi. Dan pastikan tak ada diskriminasi dan serangan-serangan lagi,” kata Shinta dalam diskusi online bertajuk Siasat Transpuan Menghadapi Pagebluk Corona yang digelar AJI Yogyakarta.

Menurut dia, media lokal perlu mengendus dan memperluas radar untuk menulis isu-isu kelompok rentan. Tak sekadar jumpa pers, memberitakan terkait angka, ataupun tak meletakkan perspektif hak asasi manusia.

“Transpuan sama haknya seperti manusia lainnya. Itu penting. Dan itu belum dilakukan jurnalis di daerah maupun nasional,” imbuh Shinta.

2. Pemberitaan transpuan mesti berpijak pada HAM

Komunitas waria diajak untuk menulis dan berinteraksi dengan publik, Yogyakarta, 22 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Jurnalis harus punya pengetahuan yang cukup dalam melakukan liputan-liputan terhadap kelompok minoritas dengan tidak mendiskriminasi mereka. Harapannya, jurnalis memposisikan transpuan sebagai manusia yang sama dan berpikir adil ketika menulis karya jurnalistik.

“Berpijak pada penghormatan hak asasi manusia. Tidak melanggar kode etik jurnalistik,” kata Shinta.

Jurnalis perlu meletakkan perspektif HAM dalam memberitakan kelompok rentan, termasuk transpuan. Jurnalis harus memastikan negara memenuhi kewajiban memenuhi dan menjamin hak-hak sipil, ekonomi, dan politik bagi semua, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, asal-usul kebangsaan, kelahiran, dan status lainnya.

Baca Juga: Waria Terdampak Pandemi, Bertahan Hidup dari Donasi

Berita Terkini Lainnya