LBH Yogya Meminta Pemda DIY Bikin Protokol Mitigasi Bencana COVID-19
Harus meletakkan keselamatan warga di atas pariwisata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengingatkan Corona Virus Disease (COVID-19) telah diklasifikasikan sebagai bencana nonalam oleh pemerintah pusat per 11 Maret 2020 lalu. Semestinya Pemda DIY segera mengambil langkah pencegahan, penanggulangan dan kontrol yang diarahkan pada pengurangan resiko persebaran virus Corona dengan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi.
“Sudah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana,” kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli dalam siaran pers yang diterima IDN Times, 14 Maret 2020.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU Nomer 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa epidemi dan wabah penyakit. Kemudian Pasal 8 menegaskan, pemerintah daerah dilekatkan tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang salah satunya ialah pengurangan risiko bencana (mitigasi).
Baca Juga: Sultan HB X Sebut Seorang Pasien di Yogyakarta Positif Corona
1. Pemda DIY harus memastikan perlindungan kepada masyarakat dari virus Corona tercapai
Ada tiga tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2007. Prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahapan prabencana meliputi dua situasi, yaitu situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadi bencana. Dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi pengurangan resiko bencana yang dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul dan pencegahan. Sedangkan dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi.
“Pemda DIY harus pastikan upaya perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana tercapai,” kata Yogi.
Pencapaian tujuan itu tidak dengan mengambil tindakan yang mengurangi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani.
Baca Juga: Pasien Positif Corona Jadi 96 Orang, Menyebar Sampai Yogyakarta