LBH Yogya Meminta Pemda DIY Bikin Protokol Mitigasi Bencana COVID-19

Harus meletakkan keselamatan warga di atas pariwisata

Yogyakarta, IDN Times – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengingatkan Corona Virus Disease (COVID-19) telah diklasifikasikan sebagai bencana nonalam oleh pemerintah pusat per 11 Maret 2020 lalu. Semestinya Pemda DIY segera mengambil langkah pencegahan, penanggulangan dan kontrol yang diarahkan pada pengurangan resiko persebaran virus Corona dengan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi.

“Sudah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana,” kata Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli dalam siaran pers yang diterima IDN Times, 14 Maret 2020.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UU Nomer 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa epidemi dan wabah penyakit. Kemudian Pasal 8 menegaskan, pemerintah daerah dilekatkan tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang salah satunya ialah pengurangan risiko bencana (mitigasi).

Baca Juga: Sultan HB X Sebut Seorang Pasien di Yogyakarta Positif Corona

1. Pemda DIY harus memastikan perlindungan kepada masyarakat dari virus Corona tercapai

LBH Yogya Meminta Pemda DIY Bikin Protokol Mitigasi Bencana COVID-19Ilustrasi ruang isolasi di RSUP dr Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Ada tiga tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diatur dalam Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2007. Prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahapan prabencana meliputi dua situasi, yaitu situasi tidak terjadi bencana dan situasi terdapat potensi terjadi bencana. Dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi pengurangan resiko bencana yang dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul dan pencegahan. Sedangkan dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi.

“Pemda DIY harus pastikan upaya perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana tercapai,” kata Yogi.

Pencapaian tujuan itu tidak dengan mengambil tindakan yang mengurangi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani.

2. Pemda DIY harus serius meletakkan keselamatan warga di atas kepentingan pariwisata

LBH Yogya Meminta Pemda DIY Bikin Protokol Mitigasi Bencana COVID-19Stasiun Tugu Yogyakarta. IDNTimes/Holy Kartika

LBH Yogyakarta menilai kebijakan Pemda DIY yang mengajak wisatawan berkunjung ke Yogyakarta di tengah pandemi virus corona adalah kebijakan yang cenderung mengejar laba dari pariwisata dan melalaikan hal yang paling fundamental, yakni keselamatan dan kesehatan warga.

“Seharusnya serius melakukan pencegahan, penanggulangan dan kontrol persebaran virus,” kata Yogi.

Dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemda DIY diminta tidak membuat kebijakan yang meletakkan keselamatan dan kesehatan warga di bawah pariwisata atau kebijakan yang mencari keuntungan ekonomi semata.

3. Pemda DIY harus menyediakan informasi publik dan mengatasi kelangkaan masker

LBH Yogya Meminta Pemda DIY Bikin Protokol Mitigasi Bencana COVID-19Instagram.com/humasjogja

Pemda DIY juga diminta tidak membuat kebijakan yang dapat meluaskan risiko tersebarnya virus Corona yang malah berpotensi membesarkan jumlah korban. Caranya adalah membuat protokol, prosedur operasional, dan tindakan penanganan konkret terhadap persebaran virus corona.

“Dan memastikan protokol dan prosedur tersebut berjalan dan diketahui oleh masyarakat secara luas,” kata Yogi.

Kemudian menyediakan informasi publik yang benar, lengkap, dan rutin menyangkut penyebaran dan risiko penularan.

“Perlu ada tindakan nyata mengatasi kelangkaan masker dan sabun antiseptik dengan harga yang terjangkau semua kalangan,” imbuh Yogi.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Jadi 96 Orang, Menyebar Sampai Yogyakarta

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya