Tak Setor LADK, Partai Buruh Didiskualifikasi di Kulon Progo
Partai Buruh juga tak miliki caleg di Kulon Progo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Partai Buruh didiskualifikasi dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kulon Progo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, parpol ini tidak juga menyetor laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan.
1. Tak setor LADK hingga tenggat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, mengatakan Partai Buruh jadi satu-satunya parpol di Kulon Progo yang tidak menyerahkan LADK hingga tenggat 7 Januari 2024.
"Maka hanya di Kulon Progo, Dapil Kulon Progo Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," ucapnya pada Jumat (9/2/2024) dilansir ANTARA.
Jika ada masyarakat yang mencoblos Partai Buruh di Kulon Progo, lanjut Tri, maka suaranya dianggap tidak sah. Sedangkan suara Partai Buruh untuk kabupaten/kota lain di DIY, termasuk DPRD DIY dan DPR RI, tetap sah.