PHK Sepihak Jurnalis Akurat.co Dimejahijaukan, Tergugat Mangkir
Jurnalisnya sempat dituntut target tak masuk akal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - PT Akurat Sentra Media atau perusahaan di balik media Akurat.co digugat oleh sejumlah mantan karyawannya. Penggugat adalah eks jurnalis media tersebut dari biro Yogyakarta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tanpa menerima pesangon.
Sidang perselisihan hubungan industrial perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (1/11/2023).
1. Tuntutan 200 artikel per hari, PHK via Zoom
Salah satu perwakilan eks jurnalis Akurat, Ahada Ramadana, menuturkan kasus ini berawal pada 20 Desember 2022 lalu ketika pihak manajemen Akurat dari Jakarta berkunjung ke Yogyakarta.
Kala itu, mereka memberi target produksi 200 berita atau artikel per hari bagi tim 'Akurat Jogja' yang terdiri 8 penulis dan 4 asisten redaktur. Semuanya berstatus karyawan kontrak (PWKT), kecuali kepala biro yang merupakan karyawan tetap (PKWTT).
"Bayangkan, dalam sehari reporter berkewajiban membuat kurang lebih 25 artikel dan asisten redaktur mengedit 50 artikel atau berita per hari," kata Ahada dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
Bagi ia dan rekan-rekan senasibnya, tuntutan sangat tidak masuk akal. Apabila rata-rata waktu produksi meliputi mencari bahan, menulis, mengunggah content management system (CMS) satu jam untuk satu berita, maka penulis akan bekerja selama 25 jam sehari tanpa istirahat.
"Tuntutan target ini tentu saja berimbas terhadap kualitas artikel. Maka dari itu, kami menegosiasi jumlah artikel yang harus ditulis. Dalam proses negosiasi itu, kami justru mendapat kabar pemecatan melalui Kepala Biro Jogja pada 3 Januari 2023," bebernya.
Dian Dwi Anisa, eks karyawan Akurat lainnya meyebut jika kabar pemecatan terhadap 12 personel Akurat Jogja itu datang dari kepala bironya. Pihak Akurat Jakarta baru menyampaikan pemecatan secara daring melalui Zoom pada 11 Januari 2023.
"Ketika saya minta langsung surat PHK ke manajemen Jakarta, mereka memang tidak berkenan memberikannya. Kami di-PHK tanpa surat PHK, cuma paklaring. Alasan pemecatan juga tidak jelas. Kontribusi 4,5 tahun ditawari pesangon hanya 1 kali gaji dengan pertimbangan ‘sesuai kemampuan perusahaan’. Tentu saja kami menolak," kata Dian.
Dian juga menyebut ada satu poin dalam surat kontrak kerja yang merugikan karyawan, yakni Pasal 12 Ayat 7, yang intinya memuat bahwa karyawan tidak berhak mengajukan tuntutan, klaim, gugatan atau permintaan ganti rugi/kompensasi dalam bentuk apapun kepada perusahaan.
"Kami mengecek di kontrak kerja ada poin bahwa karyawan dilarang menuntut perusahaan. Setelah kami konsultasikan ke disnaker (dinas tenaga kerja dan transmigrasi) poin itu batal demi hukum," katanya.
Bukan cuma pesangon, lanjut Dian, hak lain yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada 2020 baru dibayar separuhnya kepada delapan pekerja. Mereka menjanjikan pelunasan pada akhir 2020, tetapi sampai detik ini belum ada pelunasan.
Baca Juga: Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun 6,30 Poin
Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Kadispertaru DIY Segera Disidang di Kasus TKD