PHK Sepihak Jurnalis Akurat.co Dimejahijaukan, Tergugat Mangkir

Jurnalisnya sempat dituntut target tak masuk akal

Yogyakarta, IDN Times - PT Akurat Sentra Media atau perusahaan di balik media Akurat.co digugat oleh sejumlah mantan karyawannya. Penggugat adalah eks jurnalis media tersebut dari biro Yogyakarta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tanpa menerima pesangon.

Sidang perselisihan hubungan industrial perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (1/11/2023).

1. Tuntutan 200 artikel per hari, PHK via Zoom

PHK Sepihak Jurnalis Akurat.co Dimejahijaukan, Tergugat MangkirIlustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu perwakilan eks jurnalis Akurat, Ahada Ramadana, menuturkan kasus ini berawal pada 20 Desember 2022 lalu ketika pihak manajemen Akurat dari Jakarta berkunjung ke Yogyakarta.

Kala itu, mereka memberi target produksi 200 berita atau artikel per hari bagi tim 'Akurat Jogja' yang terdiri 8 penulis dan 4 asisten redaktur. Semuanya berstatus karyawan kontrak (PWKT), kecuali kepala biro yang merupakan karyawan tetap (PKWTT).

"Bayangkan, dalam sehari reporter berkewajiban membuat kurang lebih 25 artikel dan asisten redaktur mengedit 50 artikel atau berita per hari," kata Ahada dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.

Bagi ia dan rekan-rekan senasibnya, tuntutan sangat tidak masuk akal. Apabila rata-rata waktu produksi meliputi mencari bahan, menulis, mengunggah content management system (CMS) satu jam untuk satu berita, maka penulis akan bekerja selama 25 jam sehari tanpa istirahat.

"Tuntutan target ini tentu saja berimbas terhadap kualitas artikel. Maka dari itu, kami menegosiasi jumlah artikel yang harus ditulis. Dalam proses negosiasi itu, kami justru mendapat kabar pemecatan melalui Kepala Biro Jogja pada 3 Januari 2023," bebernya.

Dian Dwi Anisa, eks karyawan Akurat lainnya meyebut jika kabar pemecatan terhadap 12 personel Akurat Jogja itu datang dari kepala bironya. Pihak Akurat Jakarta baru menyampaikan pemecatan secara daring melalui Zoom pada 11 Januari 2023.

"Ketika saya minta langsung surat PHK ke manajemen Jakarta, mereka memang tidak berkenan memberikannya. Kami di-PHK tanpa surat PHK, cuma paklaring. Alasan pemecatan juga tidak jelas. Kontribusi 4,5 tahun ditawari pesangon hanya 1 kali gaji dengan pertimbangan ‘sesuai kemampuan perusahaan’. Tentu saja kami menolak," kata Dian.

Dian juga menyebut ada satu poin dalam surat kontrak kerja yang merugikan karyawan, yakni Pasal 12 Ayat 7, yang intinya memuat bahwa karyawan tidak berhak mengajukan tuntutan, klaim, gugatan atau permintaan ganti rugi/kompensasi dalam bentuk apapun kepada perusahaan.

"Kami mengecek di kontrak kerja ada poin bahwa karyawan dilarang menuntut perusahaan. Setelah kami konsultasikan ke disnaker (dinas tenaga kerja dan transmigrasi) poin itu batal demi hukum," katanya.

Bukan cuma pesangon, lanjut Dian, hak lain yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada 2020 baru dibayar separuhnya kepada delapan pekerja. Mereka menjanjikan pelunasan pada akhir 2020, tetapi sampai detik ini belum ada pelunasan.

2. Mediasi buntu, tergugat tak hadir di persidangan

PHK Sepihak Jurnalis Akurat.co Dimejahijaukan, Tergugat MangkirIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu kuasa hukum penggugat dari LBH Pers, Victor Mahrizal menjelaskan perselisihan hubungan industrial ini sebelumnya telah melewati proses mediasi di Disnakertrans DIY.

Disnakertrans telah mengeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 April 2023 dan Surat Anjuran tertanggal 09 Mei 2023.

Mediasi kedua belah pihak namun tidak melahirkan solusi konkret dan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Akurat Sentra Media itu pun akhirnya menggelinding ke meja hijau. Dari 12 jurnalis yang kena PHK, hanya tujuh orang dari mereka yang mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.

"(Mediasi) deadlock, belum ada iktikad baik dari PT Akurat Sentra Media. Nah, hari ini kami mantapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak para eks jurnalis Akurat ini," katanya. 

Sidang perdana sedianya digelar pada Rabu (1/11/2023) terjadwal pukul 09.15 WIB. Akan tetapi pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang tersebut.

Victor menyayangkan, bahwa pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang perdana ini. Menurutnya, pihak manajemen PT Akurat Sentra Media tidak mematuhi panggilan pengadilan.

"Intinya, hingga saat ini kami tidak ada ‘deal’ dengan pihak Akurat. Saya sayangkan, pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang pertama," ungkapnya bersama timnya, Sukiratnasari dan Yogi Zul Fadhli. 

"Ini menjadi catatan kami. Apakah pihak Akurat ini mau kooperatif atau tidak. Kalau memang tidak bisa menghadiri sidang, harapannya ya pihak tergugat atau kuasa hukumnya, segera menghubungi kami untuk bertemu membicarakan realisasinya bagaimana. Kalau tidak ya proses ini tetap berlanjut," sambung dia tegas.

Baca Juga: Dewan Pers: Indeks Kemerdekaan Pers 2023 Turun 6,30 Poin

3. Preseden buruk dunia pers

PHK Sepihak Jurnalis Akurat.co Dimejahijaukan, Tergugat MangkirIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta pun turun tangan mendampingi PHK sepihak ini.

Koordinator Divisi Advokasi, Gender dan Kelompok Minoritas AJI Yogyakarta, Nur Hidayah Perwitasari menyebut kasus PHK sepihak yang menimpa para mantan pekerja di PT Akurat Sentra Media ini menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

"Target produksi berita yang tidak masuk akal itu tentu saja merusak kualitas jurnalistik. Industri media harus fair, tidak boleh ada eksploitasi pekerja media di balik ruang redaksi," tegas Wita.

Menurut dia, PHK boleh saja dilakukan oleh perusahaan asal prosesnya tak melangkahi aturan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"LBH Pers Yogyakarta bersama AJI Yogyakarta memperjuangkan hak para jurnalis. Hak-hak pekerja harus diberikan. Para pekerja media ini menjadi korban media yang tidak profesional," katanya.

Di samping itu, Wita turut mengingatkan supaya perusahaan media taat hukum. Memenuhi hak pekerja seperti upah, pesangon maupun THR adalah kewajiban perusahaan yang manakala tak dibayarkan tentu ada konsekuensi sanksi.

"Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja maupun ke Dewan Pers. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan media yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan," tegasnya.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Kadispertaru DIY Segera Disidang di Kasus TKD

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya