TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Yogyakarta Pilih Batasi Jumlah Otopet Listrik

Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi

Ilustrasi otopet listrik. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yogyakarta, IDN Times - Setelah sempat disetop operasionalnya beberapa waktu lalu, nasib otopet listrik yang sempat membanjiri kawasan Malioboro kini menemui babak baru. Pemerintah Kota Yogyakarta berencana membatasi jumlahnya hingga maksimal 200 unit saja.

Baca Juga: Peneliti UGM Berharap Pemkot Yogyakarta Tak Batasi Skuter Listrik    

1. Setiap unit harus punya nomor lambung

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan dirinya sudah meminta dinas terkait untuk membatasi jumlah otopet listrik yang beroperasi. Selain itu, pelaku usaha yang menyewakan juga wajib memberikan nomor lambung pada masing-masing unit agar jumlah otopet yang beroperasi lebih mudah dipantau.

"Tentunya tidak boleh ada yang nomor lambung sama yang jumlahnya lebih dari satu," katanya pada Kamis (3/3/2022) dilansir Antara.

2. Aturan yang harus dipatuhi pengelola dan penyewa

Ilustrasi otopet listrik. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain jumlahnya dibatasi, kata Haryadi, pengelola persewaan otopet juga harus menerapkan berbagai aturan terhadap penyewa. Antara lain, jalur yang boleh dilalui serta kecepatan maksimal yang diizinkan.

Haryadi sendiri masih memperbolehkan otopet listrik dikendarai di jalur pedestrian. Namun, pengguna diharapkan tetap bisa mengutamakan pejalan kaki agar tak membahayakan.

"Kalau sewanya berombongan, akan lebih baik jika jalannya tidak dalam satu rombongan sehingga tidak mengganggu pejalan kaki," terangnya.

Aturan lain yang harus dipatuhi pengguna otopet adalah dilarang mengendarainya di jalan raya karena bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

"Apalagi berjalan lawan arus. Jelas dilarang dan tidak boleh," katanya. 

Haryadi juga menyebut otopet masih dapat digunakan di sepanjang Jalan Malioboro selama jam bebas kendaraan pada pukul 18.00-21.00 WIB.

Ia menegaskan, pelaku usaha yang menyewakan otopet akan dikenai sanksi apabila masih terjadi pelanggaran aturan maupun membahayakan atau mengganggu pengguna jalan lain.

Baca Juga: Aturan Belum Jelas, Pemkot Yogyakarta Setop Sementara Skuter Listrik  

Berita Terkini Lainnya