TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JCW Minta Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Diusut Tuntas

Telusuri dugaan keterlibatan perangkat desa

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Yogyakarta, IDN Times - Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung penahanan tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka RS, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS), diduga melakukan tindakan merugikan negara karena memanfaatkan tanah kas desa untuk membangun permukiman.

1. Telusuri dugaan keterlibatan perangkat kalurahan dan kapanewon

Humas JPW DIY, Baharuddin Kamba. (IDN Times/Febriana Sinta)

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan Kejati DIY perlu menelusuri dugaan adanya keterlibatan oknum perangkat kalurahan atau kapanewon setempat dalam kasus ini.

"Karena menjadi tanda tanya dan aneh bin ajaib ada pembangunan segede gaban tapi perangkat setempat (Kelurahan/Kecamatan) tidak mengetahui adanya pembangunan properti yang menggunakan tanah kas desa. Hal ini penting untuk ditelusuri oleh pihak Kejati DIY agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini," ucap Kamba dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

2. JCW minta tanah kas desa diinventarisasi

Ilustrasi tanah tanah kas desa. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Selain itu, Kamba juga meminta Pemda DIY untuk segera melakukan inventarisasi tanah kas desa secara tuntas termasuk izin peruntukan atau penggunaannya. Bila terjadi pelanggaran, proses hukum yang sama harus ditegakkan.

"Periksa semua pihak yang memberikan persetujuan atas permohonan sewa tanah kas desa yang diajukan PT. Deztama Putri Sentosa ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi suap atau gratifikasi, maka harus diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum," ungkapnya.

"JCW akan mengawal kasus ini hingga di persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta," pungkas Kamba.

Baca Juga: Sultan HB X Buka Peluang Bangun Hunian Murah di Sultan Ground

Berita Terkini Lainnya