TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanpa APBN, Kuota Tambahan Jemaah Haji 2019 Dibiayai BPKH dan Kemenag

Total ongkos yang ditanggung sebesar Rp 319,9 M

IDN Times/Nindias Khalika

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan pembiayaan kuota tambahan 10 ribu jemaah haji tahun 2019 akan ditanggung Kementerian Agama dan BPKH.

Berdasarkan hasil rapat dengan DPR pada Kamis (16/5) lalu, Sekretaris Badan BPKH Emir Rio Krishna mengatakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membiayai kuota tambahan jemaah haji.

Baca Juga: Embarkasi Haji akan Dibangun di Kulon Progo, Kemenag Siap Sewa   

1. Dilakukan rasionalisasi dana

IDN Times/Nindias Khalika

Ditemui di acara media briefing pada Jumat (17/5), Emir Rio mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk kuota tambahan 10 ribu jamaah haji tahun 2019 mulanya adalah Rp353,7 miliar.

Namun, angka tersebut kemudian direvisi menjadi Rp319,9 miliar setelah dilakukan rapat antara DPR, BPKH, dan Kementerian Agama pada Kamis (16/5) kemarin.

2. Rencana awal skema pembiayaan

IDN Times/Nindias Khalika

Pembiayaan kuota tambahan 10 ribu jamaah haji, berdasarkan rapat bersama DPR pada tanggal 23 April lalu, bakal berasal dari tiga sumber, yakni APBN, BPKH, dan Kementerian Agama.

Emir Rio mengatakan BPKH bakal mengongkosi sebesar Rp120 miliar sedangkan Kementerian Agama membiayai sebanyak Rp50 miliar dari total biaya Rp353,7 miliar. Sisa dari ongkos naik haji tersebut nantinya ditanggung oleh APBN.

“Namun, rapat Kamis kemarin dengan DPR diputuskan tidak akan menggunakan APBN jadi BPKH dan Kemenag akan membiayai kuota 10 ribu jemaah haji,” katanya.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Berita Terkini Lainnya