Tanpa APBN, Kuota Tambahan Jemaah Haji 2019 Dibiayai BPKH dan Kemenag
Total ongkos yang ditanggung sebesar Rp 319,9 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan pembiayaan kuota tambahan 10 ribu jemaah haji tahun 2019 akan ditanggung Kementerian Agama dan BPKH.
Berdasarkan hasil rapat dengan DPR pada Kamis (16/5) lalu, Sekretaris Badan BPKH Emir Rio Krishna mengatakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membiayai kuota tambahan jemaah haji.
Baca Juga: Embarkasi Haji akan Dibangun di Kulon Progo, Kemenag Siap Sewa
1. Dilakukan rasionalisasi dana
Ditemui di acara media briefing pada Jumat (17/5), Emir Rio mengatakan biaya yang dibutuhkan untuk kuota tambahan 10 ribu jamaah haji tahun 2019 mulanya adalah Rp353,7 miliar.
Namun, angka tersebut kemudian direvisi menjadi Rp319,9 miliar setelah dilakukan rapat antara DPR, BPKH, dan Kementerian Agama pada Kamis (16/5) kemarin.
Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019