Lakukan Pelecehan Seksual, Komisioner KPU Yogya Dipecat
Nufrianto pun terbukti bersalah karena melanggar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliham Umum (DKPP) memecat RM Nufrianto Aris Munandar karena melakukan pelanggaran kode etik. Komisioner KPU Kota Yogyakarta tersebut terbukti berbuat tak senonoh kepada salah satu anggota perempuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga: KPU DIY Rilis Data Pemilih Pemilu 2019, DPT Capai 2.731.874 Orang
1. KPU DIY melaporkan Nufrianto ke DKPP
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan pelaporan Nufrianto ke DKPP dilakukan oleh KPU DIY.
“Saya sampaikan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara dan pemilu agar berjalan baik. Ini dugaan pelanggaran kode etik lalu kami sampaikan ke DKPP. Betul sudah melalui verifikasi kemudian klarifikasi menurut kami arahnya memang dugaan pelanggaran kode etik itu kuat. Maka kami teruskan ke dewan kehormatan agar mendapatkan putusan seadil-adilnya,” terangnya kepada wartawan pada Jumat (12/4).
Baca Juga: Bawaslu RI: Yogyakarta Masuk 10 Provinsi Rawan Pemilu
Hamdan menerangkan pihaknya menunggu keputusan DKKP perihal pergantian komisioner setelah Nufrianto resmi diberhentikan dari KPU Kota Yogyakarta. “Kami tunggu apakah ada surat pengangkatan sebagai anggota KPU baru atau tetap [berjalan] seperti itu. Kalau KPU RI hanya membuat surat pemberhentian saja dan meminta pemilu berjalan dengan komisioner yang ada ya kami siap laksanakan,” katanya.
Baca Juga: KPU DIY Minta KPPS Sediakan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas