TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua TPS di Kabupaten Sleman Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Alasannya karena ada pemilih mencoblos tanpa mengurus A5

IDN Times/Mela Hapsari

Sleman, IDN Times - Komisioner KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baeqi mengatakan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 April 2019.

Sementara itu, ada 9 TPS di Kecamatan Depok yang bakal mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dengan waktu yang belum ditentukan.

1. PSU dilakukan di Kelurahan Mrican dan Desa Argomulyo

IDN Times/Nindias Khalika

Ahmad Baeqi mengatakan PSU bakal berlangsung di TPS 52 Kelurahan Mrican dan TPS 3 Argomulyo pada tanggal 24 April 2019. Ia menjelaskan pemilih nanti akan kembali mencoblos presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: 16 TPS di Yogyakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

2. Diulang karena ada pemilih yang tak mengurus blanko A5

IDN Times/Mela Hapsari

Ia menjelaskan PSU mesti dilakukan karena terdapat pemilih yang mencoblos hanya menggunakan KTP elektronik dan tanpa mengurus blanko A5.

“Di Mrican itu diduga ditemukan 22 pengguna E-KTP di luar domisili yang memilih tanpa ada proses pindah A5. Jadi Bawaslu merekomendasikan untuk PSU. Kemudian Argomulyo ada dua pemilih yang menggunakan E-KTP dari luar domisili tanpa proses pindah pemilih,” katanya.

3. PSL diadakan karena ada tuntutan dari pemilih DPTb

IDN Times/Prayugo Utomo

Sementara itu, Ahmad Baeqi mengatakan PSL bakal dilaksanakan di sembilan TPS di Kecamatan Depok.

“Terkait DPTb yang sudah mendaftar tapi belum difasilitasi, Paswancam (Panwaslu Kecamatan) Depok merekomendasikan Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) dengan tembusan KPU Sleman bahwa ada sembilan TPS yang untuk PSL. Surat baru diterima tadi malam dan diproses untuk dibahas di rapat pleno komisioner,” terangnya.

4. Informasi DPTb belum didapat secara komplet

IDN Times/Nindias Khalika

Hingga saat ini, Ahmad Baeqi menjelaskan bahwa pihaknya baru mendapatkan data terkait DPTb yang sudah mendaftar tapi belum dilayani dari Kecamatan Depok dan belum dari semua wilayah di Kabupaten Sleman.

Ia pun tidak membeberkan kapan tanggal pelaksanaan PSL di kecamatan tersebut dilaksanakan karena harus melalui proses pengkajian mengingat hal tersebut belum secara jelas disebutkan dalam undang-undang.

Baca Juga: 13 TPS di Bantul Harus Ulangi Coblosan  

Berita Terkini Lainnya