Gara-Gara Miras, Polisi Ungkap Produksi Uang Palsu di Bantul
Tersangka mengaku hanya iseng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menangkap TN (26) yang diduga memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Petugas juga mengamankan lembaran uang palsu dan printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
Baca Juga: Baru Belajar Menyetir, Mobil Masuk ke Embung Baturetno Bantul
1. Kronologi pengungkapan produksi uang palsu
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan pengungkapan kasus percetakan uang palsu itu berawal dari adanya informasi terkait peredaran minuman keras di wilayah Baturetno, Kapanewon Banguntapan, pada Kamis (2/6/2022) kemarin.
"Jadi saat digerebek, di rumah pelaku ternyata selain menemukan miras juga menemukan seperangkat alat printer dan uang yang diduga uang palsu," katanya, Senin (6/6/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku akhirnya pelaku mengakui bahwa sengaja mencetak uang menggunakan printer warna.
"Uang asli di-scan dulu, kemudian dicetak dengan tinta warna. Kemudian dipotong disesuaikan dengan ukuran uang sebenarnya. Uang dipalsukan dua jenis, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," terang Ihsan.
Ihsan menjelaskan pelaku mempelajari membuat uang palsu secara otodidak hasil pengamatan cara keja fotokopi dan kemudian mempraktikkannya sendiri.
Baca Juga: Kronologi Sertifikat Warga Pundong Mangkrak di Pemkab Bantul 8 Tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.