TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-Gara Miras, Polisi Ungkap Produksi Uang Palsu di Bantul

Tersangka mengaku hanya iseng

Polisi amankan seorang tersangka yang memproduksi uang palsu di Bantul.(daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menangkap TN (26) yang diduga memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Petugas juga mengamankan lembaran uang palsu dan printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

Baca Juga: Baru Belajar Menyetir, Mobil Masuk ke Embung Baturetno Bantul 

1. Kronologi pengungkapan produksi uang palsu‎

Polisi amankan seorang tersangka yang memproduksi uang palsu di Bantul.(daruwaskita)

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan pengungkapan kasus percetakan uang palsu itu berawal dari adanya informasi terkait peredaran minuman keras di wilayah Baturetno, Kapanewon Banguntapan, pada Kamis (2/6/2022) kemarin.

"Jadi saat digerebek, di rumah pelaku ternyata selain menemukan miras juga menemukan seperangkat alat printer dan uang yang diduga uang palsu," katanya, Senin (6/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku akhirnya pelaku mengakui bahwa sengaja mencetak uang menggunakan printer warna.

"Uang asli di-scan dulu, kemudian dicetak dengan tinta warna. Kemudian dipotong disesuaikan dengan ukuran uang sebenarnya. Uang dipalsukan dua jenis, pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," terang Ihsan.

Ihsan menjelaskan pelaku mempelajari membuat uang palsu secara otodidak hasil pengamatan cara keja fotokopi dan kemudian mempraktikkannya sendiri.

2. Sejumlah barang bukti mulai dari uang palsu, miras dan printer diamankan polisi‎

Polisi aman seorang tersangka yang memproduksi uang palsu di Bantul.(Daruwaskita)

Dalam penangkapan terhadap pelaku, penyidik juga mengamankan puluhan minuman keras dari hasil penggeledahan dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp11,3 juta dan delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu setara Rp400 ribu. Selain itu diamankan pula alat pemotong kertas, cutter dan kertas HVS.

"Pelaku mengaku belum sempat mengedarkan uang palsu. Karena baru mencetak uang sejak bulan Mei kemarin," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka bakal disangkakan Pasal 26 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 36 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan uang yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 20211 tentang mata uang.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Kronologi Sertifikat Warga Pundong Mangkrak di Pemkab Bantul 8 Tahun 

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya