Kronologi Sertifikat Warga Pundong Mangkrak di Pemkab Bantul 8 Tahun 

Janji paling lambat tiga bulan sertifikat sudah selesai 

Bantul, IDN Times - ‎Kasus sertifikat tanah belasan warga Pundong yang terkatung-katung di tangan Pemkab Bantul lebih dari delapan tahun menemui titik terang. Saat ini Pemda Bantul mengaku telah mengantongi salinan sertifikat yang sempat hilang. 

1. Alasan Pemkab Bantul hingga sertifikat belasan warga Pundong terkatung-katung

Kronologi Sertifikat Warga Pundong Mangkrak di Pemkab Bantul 8 Tahun Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan penyelesaian sertifikat warga Kalurahan Panjangrejo dan Kalurahan Seloharjo disebabkan pihak yang pertama kali mengurus sertifikat milik warga Pundong yakni Rizal (sebelumnya ditulis pegawai Dispertaru Bantul berinisial R), dimutasi dari tempatnya berdinas yakni di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru).

"Karena dimutasi akhirnya penyelesaian sertifikat ditangani oleh orang lain, akhirnya diketahui berkas sertifikat warga hilang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Belasan Warga Pundong Mengeluh, 8 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Rampung

2. Salinan atau dublikat sertifikat milik warga selesai diurus

Kronologi Sertifikat Warga Pundong Mangkrak di Pemkab Bantul 8 Tahun Dublikat sertifikat milik warga yang tanahnya terdampak proyek pembangunan Jembatan Suko yang dokumennya sempat hilang kini sudah selesai diurus Pemkab Bantul.(doc istimewa)

Setelah Mas Rizal kembali berdinas di Dispertaru Bantul satu tahun yang lalu, akhirnya benang kusut terkait kewajiban Pemda Bantul untuk menyelesaikan sertifikat kembali diproses.

"Saat ini salinan sertifikat milik warga yang sempat hilang sudah selesai di urus di Badan Pertanahan Negara (BPN) dan salinan sertifikat selesai pada tanggal 7 Maret 2022 yang lalu. Jadi di tangan Mas Rizal ini benang kusut sertifikat warga berhasil diurai dan akhirnya keluar surat salinan sertifikat dari BPN," ujar Hermawan.

3. Janji paling lambat 3 bulan ke depan sertifikat warga sudah selesai

Kronologi Sertifikat Warga Pundong Mangkrak di Pemkab Bantul 8 Tahun Ilustrasi warga yang menerima sertifikat tanah. IDN Times/Tunggul Kumoro

Hermawan mengatakan Pemkab Bantul akan melakukan pengukuran ulang. Saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan BPN agar proses pengukuran dan pematokan ulang segera dilakukan. 

"Setelah pengukuran dan pematokan maka seluruh berkas akan diserahkan ke BPN Bantul untuk diterbitkan sertifikat yang baru. Nanti keluar adalah surat duplikat sertifikat sesuai luasnya dan sertifikat atas hasil pembeliannya," ujarnya.

Hermawan berjanji dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan seluruh proses sudah selesai dan sertifikat bisa diserahkan kepada warga yang berhak.

"Ya dua atau tiga bulan ke depan sudah selesai. Kita komunikasi intensif dengan BPN Bantul," ucapnya.‎

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Terbanyak Berasal dari Kabupaten Bantul  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya