TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Pencuri Onderdil Motor di Bantul Dibekuk, Ngakunya Refleks

Dua tersangka yang ditangkap masih di bawah umur 

Empat tersangka pembobol toko onderdil motor. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Empat pencuri onderdil bekas sepeda motor ditangkap oleh jajaran Polsek Pleret, Kabupaten Bantul. Onderdil yang dicuri para tersangka nilainya mencapai jutaan rupiah.

Selain mengamankan sempat tersangka polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian seperti velg, footstep, hingga karburator, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

1. Satu hari usai melaksanakan aksi pencurian ke empat tersangka langsung ditangkap‎

Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani. (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani, mengatakan empat tersangka diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Pleret pada Kamis (23/3/2023) siang usai melakukan aksi pencurian di toko onderdil bekas sepeda motor milik Murtadhlo yang beralamat di Padukuhan Ketonggo, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, pada Rabu (22/3/2023).

"Dari penangkapan tersebut penyidik turut mengamankan puluhan onderdil sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan," katanya di Mapolsek Pleret, Senin (27/3/2023).‎

Dari empat tersangka yang diamankan dua diantaranya masih di bawah umur dan masih ada hubungan keluarga dengan pelaku yang dewasa. Adapun identitas tersangka yang diamankan di antaranya Muh Nur Syafii (28), MY (17), WMA (16), dan M Alwa Nuha (30). Keempat tersangka merupakan warga Pleret dan sudah saling kenal dengan korban.

"Barang curian hanya dijual ke tukang rosok Rp600 ribu dan dibagi berempat. Sedangkan kerugian dari korban mencapai Rp7 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, 7 Remaja di Bantul Ditangkap Polisi

2. Para tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara‎

Empat tersangka pembobol onderdil motor.(IDN Times/Daruwaskita)

Titik mengatakan, untuk menggasak onderdil sepeda motor bekas ini, para tersangka membobol toko onderdil dengan merusak pintu toko menggunakan kunci pas. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil onderdil dengan cara dimasukkan ke dalam karung.

"Barang hasil curian kemudian disembunyikan di bengkel milik tersangka M Nur Safii sebelum dijual kepada tukang rosok," ungkapnya.

Atas perbuatannya ke empat tersangka akan diancam dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Namun karena ada dua tersangka masih di bawah umur maka proses hukumnya mengikuti peradilan anak.

"Kita libatkan Bapas dalam proses penanganan hukumnya," tuturnya.

Baca Juga: Razia Subuh, Belasan Mercon dan Motor Blombongan di Bantul Diamankan

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya