TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan ASN Tersangka Kasus Penipuan Crypto  

AP gunakan uang milik korban untuk membeli rumah dan membayar utang

AP tersangka penipuan.(Dok.Polres Gunungkidul)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menonaktifkan AP (41) salah satu aparatur sipil negara yang ditetapkan oleh Polres Gunungkidul sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus investasi uang digital crypto.

1. BKPPD benarkan tersangka AP adalah ASN di Pemkab Gunungkidul‎

Ilustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD, Kabupaten Gunungkidul, Sunawan membenarkan tersangka AP adalah salah satu ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Gunungkidul. "Benar AP ini seorang ASN di Pemkab Gunungkidul," katanya, Sabtu (23/7/2022).

Pasca penetapan kasus tersangka, AP dihentikan sementara dari posisinya. Surat Keputusan pemberhentian sementara akan segera diterbitkan. "SK akan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan," katanya Sunawan.

 

Baca Juga: Forpi Ungkap Dugaan Calo PHL di Pemkab Bantul, Minta Rp25 Juta

2. AP berpotensi diberhentikan tidak hormat

AP tersangka penipuan.(Dok.Polres Gunungkidul)

Sementara untuk pemberhentian sebagai ASN, BKPPD masih menunggu keputusan hukum tetap. Sunawan menyebut AP berpotensi mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. 

"Kalau putusan hukuman lebih dari dua tahun maka berpotensi untuk dihentikan tidak hormat," ucapnya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan tak hanya AP, di Pemkab Gunungkidul terdapat lima ASN yang  terlibat kasus pidana, tiga di antaranya berstatus tersangka. 

Baca Juga: Hanya Miliki 13 Siswa, SD Bopkri Padangan Gunungkidul Akhirnya Ditutup

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya