Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan ASN Tersangka Kasus Penipuan Crypto
AP gunakan uang milik korban untuk membeli rumah dan membayar utang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menonaktifkan AP (41) salah satu aparatur sipil negara yang ditetapkan oleh Polres Gunungkidul sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus investasi uang digital crypto.
1. BKPPD benarkan tersangka AP adalah ASN di Pemkab Gunungkidul
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, BKPPD, Kabupaten Gunungkidul, Sunawan membenarkan tersangka AP adalah salah satu ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Gunungkidul. "Benar AP ini seorang ASN di Pemkab Gunungkidul," katanya, Sabtu (23/7/2022).
Pasca penetapan kasus tersangka, AP dihentikan sementara dari posisinya. Surat Keputusan pemberhentian sementara akan segera diterbitkan. "SK akan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan," katanya Sunawan.
Baca Juga: Forpi Ungkap Dugaan Calo PHL di Pemkab Bantul, Minta Rp25 Juta
Baca Juga: Hanya Miliki 13 Siswa, SD Bopkri Padangan Gunungkidul Akhirnya Ditutup
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.