TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Motif Pencuri Baterai di Goa Cemara: Dijual ke Rosok Rp650 Ribu

Harga tembaga di baterai PLTS laku mahal

Tersangka pencuri baterai hybrid.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Polsek Sanden mendalami kasus pencurian 10 unit baterai panel surya (PLTS) di Pantai Goa Cemara, Kabupaten Bantul, pada 25 November 2022 lalu. Polisi pun menjelaskan motif pencurian baterai yang dilakukan tersangka RA (20), warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Bantul, itu.

1. Dijual ke pengepul rongsok hingga Rp 650 ribu‎

Kapolsek Sanden, AKP Haryanto.(IDN Times/Daruwaskita)

Kapolsek Sanden, AKP Haryanto, mengatakan dari pengakuan tersangka kepada penyidik, RA mencuri baterai PLTS di Rumah Hybrid Pantai Goa Cemara karena harganya mahal ketika dijual meski dalam keadaan rusak.

"Tersangka menjual tujuh baterai hasil curian mencapai Rp650 ribu untuk setiap baterai. Kalau sudah tujuh baterai berapa duit yang didapat tersangka RA," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Sanden, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Pokdarwis Goa Cemara Bantul Tangkap Pencuri Baterai PLTS

2. Sebelum tertangkap, RA sudah menggasak tujuh baterai

Barbuk baterai hybrid. (IDN Times/Daruwaskita)

Sebelum melaksanakan aksi pencurian, lanjut Haryanto, tersangka sempat memfoto baterai PLTS kemudian dikirim ke seorang pengepul rongsok. Si pengepul rongsok tersebut mengaku berani membeli baterai senilai Rp650 ribu meski dalam kondisi rusak.

"Harga yang menggiurkan itu membuat tersangka RA kemudian melancarkan aksinya mencuri baterai," ujarnya.

Aksi pencurian pertama dilakukan pada 23 November 2022. Tersangka berhasil membawa kabur tujuh baterai yang kemudian disimpan di rumah tersangka di Lendah.

Kemudian, pada 25 November 2022, tersangka RA kembali akan mengambil tiga baterai yang belum sempat dibawa. Namun apes, ketika hendak mengambil baterai tersebut, tersangka ditangkap oleh Pokdarwis Pantai Goa Cemara.

"Jadi oleh tersangka dua baterai hybrid dijual kepada pembeli rosok masing-masing dihargai Rp400 ribu. Namun, lima baterai hybrid lainnya dijual kepada pembeli rosok lainnya senilai Rp650 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, tiga baterai yang disembunyikan tersangka di bawah pohon ketela tak jauh dari Rumah Hybrid gagal diambil karena keburu terpergok anggota Pokdarwis yang sudah menyanggong tersangka.

"Rencana tersangka ini mencuri 10 baterai hybrid namun baru tujuh yang berhasil digondol," terangnya.

3. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara‎

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik pun menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

"Tersangka ini baru pertama kali tertangkap polisi melakukan pencurian dan usianya masih muda serta masih bujang. Jadi, uang yang didapat dari hasil mencuri baterai hybrid digunakan untuk beli rokok dan kebutuhan lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Curanmor Marak, Polres Bantul Minta Pemilik Kos Pasang CCTV‎

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya