TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPUPKP Bantul Perbaiki 28 Ruas Jalan Kabupaten dan Desa Selama 2022

Pajak menjadi komponen vital dalam pembiayaan pembangunan

Ilustrasi perbaikan ruas jalan.(Dok DPUPKP Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎Sebanyak 23 ruas jalan kabupaten dan 5 ruas jalan desa atau kalurahan pada tahun 2022 ini telah dilakukan perbaikan atau pemeliharaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul.  Anggaran yang dihabiskan untuk perbaikan tersebut mencapai Rp 3 miliar.

Baca Juga: FPRB Bantul Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Gempa Cianjur

1. Perbaikan jalan dilakukan atas masukan dari masyarakat‎

Perbaikan jalan di Bantul.(Dok.DPUPKP Bantul)

Kepala DPUPKP Kabupaten Bantul, Aris Suharyanta, mengatakan ada ratusan titik di 28 ruas jalan yang dilakukan perbaikan berupa penambalan aspal. Hal ini dilakukan dengan merespons keluhan dan masukan warga terkait jalan yang rusak karena rawan terjadi kecelakaan.

"Kita itu memperbaiki jalan juga karena ada masukan dari masyarakat baik secara langsung ataupun melalui media sosial yang ditindaklanjuti dengan melihat kondisi jalan yang rusak tersebut," ucapnya, Selasa (13/12/2022).‎

Menurut Aris, perbaikan ruas jalan juga tidak bisa serta merta dilakukan saat itu juga. Namun, ada proses pengajuan anggaran satu tahun sebelum perbaikan ruas jalan dilakukan.

"Kalau rusaknya saat ini maka perbaikan baru bisa dilakukan tahun depan karena harus melakukan pengajuan anggaran melalui APBD kabupaten," ucapnya.

2. Pendapatan dari pajak salah satu komponen pokok dalam perbaikan jalan‎

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut plt Kepala Dinas Perhubungan ini, anggaran perbaikan ruas jalan yang rusak salah satunya didapatkan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Sebab, komponen pendapatan asli daerah untuk membiaya pembangunan paling banyak dari pajak kemudian menyusul retribusi masuk objek wisata.

"Jadi komponen pajak ini sangat membantu dalam pembangunan. Namun, tidak serta merta jalan yang rusak bisa segera diperbaiki ada tahapan yang harus dilaluinya," ucap Aris.

"Jadi ndak benar juga ketika ada warganet mengkritik pemerintah tidak segera memperbaiki jalan karena uang dari pajak untuk menggelar konser Denny Caknan," tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Aris mengatakan perbaikan ruas jalan oleh DPUPKP juga hanya untuk ruas jalan kabupaten dan desa, sedangkan untuk jalan provinsi atau nasional adalah kewenangannya provinsi dan pemerintah pusat. Sementara, perbaikan jalan perkampungan atau RT dilakukan pemerintah kalurahan.

"Jadi ndak semua ruas jalan yang rusak itu menjadi tanggung jawab DPUPKP namun sudah ada porsinya masing-masing. Kalau semua ditanggung DPUPKP duitnya dari mana untuk perbaikan jalan," imbuhnya.

Baca Juga: Perajin Patung Rohani di Bantul Panen Pesanan sejak 6 Bulan Lalu 

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya