DPRD Bantul Lantik Anggota Baru lewat Pergantian Antarwaktu
Berharap kinerja DPRD Bantul lebih optimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan, Purwana, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Bantul untuk masa jabatan 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), Jumat (20/1/2023). Ia menggantikan anggota DPRD yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
Setelah resmi menjadi anggota DPRD, Purwana yang tercatat pernah menjadi anggota DPRD Bantul 2014-2019 tersebut akan duduk sebagai anggota Komisi D dan anggota Badan Anggaran DPRD Bantul.
Baca Juga: Polres Bantul Buru Penipu yang Catut Nama Wabup Bantul
1. Purwana dilantik gantikan mendiang Timbul Raharja
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Bantul yang segera menindaklanjuti pergantian anggota DPRD Bantul melalui PAW. Sebab, meninggalnya Timbul Raharja membuat jumlah anggota DPRD Bantul tidak komplet 45 orang.
"Alhamdulilah gerak cepat dari pimpinan DPC PDI Perjuangan Bantul dan juga menjaga etika kepada keluarga Almarhum Pak Timbul dan ditindaklanjuti dengan proses hingga Gubernur DIY, maka hari terlaksana pelantikan Purwana sebagai anggota DPRD Bantul," kata Hanung, Jumat (20/1/2022).
Baca Juga: Dubes M Prakosa akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Bantul
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.