TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Parkir Bisa Naik 5 Kali Lipat, Ini Penjelasan Dishub DIY

Simak tarif parkir yang berlaku selama libur Lebaran

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) memberi penjelasan terkait aturan batas maksimal tarif parkir, hingga lima kali lipat di Kota Yogyakarta. Tidak semua juru parkir bisa menaikkan tarif hingga lima kali lipat pada momen libur lebaran nanti.

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan yang bisa atau dimungkinkan menaikkan tarif hingga lima kali lipat dari tarif parkir yang tertuang dalam SE Kota Yogyakarta menyangkut perparkiran ini adalah perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi bergerak usahanya di bidang perparkiran.

"Tidak bisa kalau petugas parkir tiban memanfaatkan momen libur lebaran nanti," kata Made, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/4/2023).

1. Ingatkan sudah ada aturan

Ilustrasi kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Berdasar aturan yang ada juga, Made mengingatkan pada pihak swasta yang berbadan hukum tersebut tidak menaikkan melebihi aturan yang ada. "Pengelola swasta harus memenuhi standar aturan yang ada itu. Dimungkinkan menaikkan tarif, tapi jangan sampai lebih dari lima kali," jelas Made.

Untuk tempat parkir yang dikelola pemerintah dijelaskan Made juga tidak boleh ada kenaikan tarif. "Tarif parkir sudah ada Perdanya, yang dikelola pemerintah tidak boleh ada penyesuaian (kenaikan) selama libur lebaran," ungkap Made.

Baca Juga: Libur Lebaran, Juru Parkir Nuthuk di Jogja akan Ditindak Tegas

2. Masyarakat bisa melaporkan jika ada yang nuthuk

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika wisatawan atau masyarakat yang menemukan tarif parkir di atas batas yang sudah ditentukan, dapat dikatakan parkir tersebut ilegal. Made menghimbau kepada wisatawan untuk menggunakan parkir resmi yang ditunjuk Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir di badan jalan.

"Untuk parkir resmi, karcis yang digunakan adalah karcis yang telah terkorporasi dan petugas parkir menggunakan seragam juru parkir resmi. Tidak mungkin melebih dari SE (aturan tarif)," ujar Made.

Baca Juga: Ini Tarif Parkir Wisata Bantul, Juru Parkir Dilarang Ubah Aturan

Berita Terkini Lainnya