Tarif Parkir Bisa Naik 5 Kali Lipat, Ini Penjelasan Dishub DIY
Simak tarif parkir yang berlaku selama libur Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) memberi penjelasan terkait aturan batas maksimal tarif parkir, hingga lima kali lipat di Kota Yogyakarta. Tidak semua juru parkir bisa menaikkan tarif hingga lima kali lipat pada momen libur lebaran nanti.
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan yang bisa atau dimungkinkan menaikkan tarif hingga lima kali lipat dari tarif parkir yang tertuang dalam SE Kota Yogyakarta menyangkut perparkiran ini adalah perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi bergerak usahanya di bidang perparkiran.
"Tidak bisa kalau petugas parkir tiban memanfaatkan momen libur lebaran nanti," kata Made, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/4/2023).
1. Ingatkan sudah ada aturan
Berdasar aturan yang ada juga, Made mengingatkan pada pihak swasta yang berbadan hukum tersebut tidak menaikkan melebihi aturan yang ada. "Pengelola swasta harus memenuhi standar aturan yang ada itu. Dimungkinkan menaikkan tarif, tapi jangan sampai lebih dari lima kali," jelas Made.
Untuk tempat parkir yang dikelola pemerintah dijelaskan Made juga tidak boleh ada kenaikan tarif. "Tarif parkir sudah ada Perdanya, yang dikelola pemerintah tidak boleh ada penyesuaian (kenaikan) selama libur lebaran," ungkap Made.
Baca Juga: Libur Lebaran, Juru Parkir Nuthuk di Jogja akan Ditindak Tegas
Baca Juga: Ini Tarif Parkir Wisata Bantul, Juru Parkir Dilarang Ubah Aturan