Ini Tarif Parkir Wisata Bantul, Juru Parkir Dilarang Ubah Aturan

Temui pelanggaran, lapor ke hotline Dinas Perhubungan Bantul

Bantul, IDN Times - ‎Ratusan ribu wisatawan diperkirakan baka; mengunjungi objek wisata di Bantul saat libur Lebaran 2023. Pemerintah Kabupaten Bantul telah wanti-wanti agar juru parkir tidak menarik biaya parkir di atas aturan yang berlaku alias nuthuk. 

Lalu berapa biaya parkir yang harus dibayar oleh wisatawan saat mengunjungi tempat wisata di Bantul?

1. Tarif parkir sepeda kayuh hingga kendaraan sudah diatur

Ini Tarif Parkir Wisata Bantul, Juru Parkir Dilarang Ubah AturanKepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinas Perhubungan, Bantul, Singgih Riyadi mengatakan tarif parkir di kawasan objek wisata bervariasi. Merujuk pada Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 30 huruf a, tarif parkir di objek wisata untuk sepeda kayuh Rp1.000, sepeda motor Rp5 ribu, kendaraan roda empat Rp10 ribu, kendaraan roda enam Rp20 ribu dan kendaraan lebih dari roda enam Rp30 ribu.

"Masyarakat atau wisatawan yang ditarik melebihi dari yang seharusnya bisa langsung laporan ke Dinas Perhubungan Bantul di nomor telepon 08113103133," ungkanya, Senin (17/4/2023).

2. Koordinasi dengan juru parkir

Ini Tarif Parkir Wisata Bantul, Juru Parkir Dilarang Ubah AturanIlustrasi - juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Mengantisipasi adanya juru parkir nakal, pihaknya berkoordinasi dengan pengelola parkir agar tidak berbuat nakal atau nuthuk. "Imbauan secara rutin kita berikan kepada juru parkir agar tidak menarik biaya parkir di atas ketentuan," tandasnya.

Baca Juga: Parkir Nuthuk saat Libur Lebaran, Ini Kata Pj Sekda DIY

3. Optimalkan pendapatan dari tiket retribusi selama libur Lebaran

Ini Tarif Parkir Wisata Bantul, Juru Parkir Dilarang Ubah AturanKetua DPRD Bantul, Hanung Raharjo.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo mengingatkan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari tiket retribusi libur Lebaran tidak bocor. Dinas Pariwisata harus mengambil kebijakan untuk menekan kebocoran.

"Beroperasinya Jembatan Kretek 2, tentunya wisatawan yang berkunjung ke Pantai Parangtritis atau Pantai Depok bisa berkunjung ke objek wisata pantai di sisi barat Bantul. Jika tidak dibuat Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) darurat menuju objek wisata,  tentunya potensi tiket retribusi yang bocor akan tinggi. Apalagi di pantai barat Bantul ini banyak jalan tikus menuju objek wisata," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Hanung meminta para pelaku wisata dan pedagang serta juru parkir menyambut wisatawan dengan ramah dan menjadi tuan rumah yang baik.

"Pedagang dan juru parkir tidak boleh nuthuk kepada wisatawan, nanti citra pariwisata di Bantul akan turun dan wisatawan enggan kembali ke Bantul," pesannya. 

Baca Juga: Libur Lebaran, Juru Parkir Nuthuk di Jogja akan Ditindak Tegas

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya