Serikat Pekerja Kutuk Pemotongan Gaji Pekerja Waroeng SS Penerima BSU
Serikat pekerja DIY siap dampingi buruh yang dipotong gaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara terkait pemotongan gaji pegawai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan Waroeng Spesial Sambal (WSS).
Diketahui karyawan WSS yang menerima BSU Rp600 ribu akan dipotong gajinya Rp300 ribu per bulan, selama bulan November dan Desember 2022. Sehingga, total pemotongan gajinya Rp600 ribu per orang.
Sekjen KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan menyebut BSU tidak bisa dipotong. "Prinsipinya BSU tidak boleh disunat oleh siapapun. Kami mengutuk keras segala bentuk pemotongan gaji pekerja atau buruh. Apalagi yang pemotongan upah beralasan buruh sudah dapat BSU," kata Irsad, Senin (31/10/2022).
1. Berpotensi gagalkan jaring pengaman pekerja
Kebijakan pemotongan gaji tersebut disebut berpotensi menggagalkan tujuan dari program BSU, sebagai jaring pengaman terhadap pekerja saat terjadi peningkatan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga BBM. Pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DI Yogyakarta untuk mengirimkan pengawas ketenagakerjaan.
"Kami mendesak kepada Disnakertrans DIY untuk segera mengirimkan pengawas ketenagakerjaan ke Waroeng SS. Segera menindak dugaan pelanggaran pemotongan upah. Disnakertrans DIY memastikan buruh menerima upah utuh, tanpa pemotongan dan menerima BSU juga dengan utuh," kata Irsad.
Baca Juga: Soal Waroeng SS, Disnakertrans DIY: BSU Tak Boleh Dipotong
Baca Juga: Asyiknya Waroeng Klangenan, Angkringan yang Pernah Didatangi Jokowi