TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serikat Pekerja Kutuk Pemotongan Gaji Pekerja Waroeng SS Penerima BSU

Serikat pekerja DIY siap dampingi buruh yang dipotong gaji 

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara terkait pemotongan gaji pegawai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan Waroeng Spesial Sambal (WSS). 

Diketahui karyawan WSS yang menerima BSU Rp600 ribu akan dipotong gajinya Rp300 ribu per bulan, selama bulan November dan Desember 2022. Sehingga, total pemotongan gajinya Rp600 ribu per orang.

Sekjen KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan menyebut BSU tidak bisa dipotong. "Prinsipinya BSU tidak boleh disunat oleh siapapun. Kami mengutuk keras segala bentuk pemotongan gaji pekerja atau buruh. Apalagi yang pemotongan upah beralasan buruh sudah dapat BSU," kata Irsad, Senin (31/10/2022).

1. Berpotensi gagalkan jaring pengaman pekerja

Salah satu cabang Waroeng SS di Sleman. (Dok. Waroeng SS)

Kebijakan pemotongan gaji tersebut disebut berpotensi menggagalkan tujuan dari program BSU, sebagai jaring pengaman terhadap pekerja saat terjadi peningkatan harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga BBM. Pihaknya mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DI Yogyakarta untuk mengirimkan pengawas ketenagakerjaan.

"Kami mendesak kepada Disnakertrans DIY untuk segera mengirimkan pengawas ketenagakerjaan ke Waroeng SS. Segera menindak dugaan pelanggaran pemotongan upah. Disnakertrans DIY memastikan buruh menerima upah utuh, tanpa pemotongan dan menerima BSU juga dengan utuh," kata Irsad.

Baca Juga: Soal Waroeng SS, Disnakertrans DIY: BSU Tak Boleh Dipotong

2. Siap mendampingi buruh yang dipotong haknya

Ilustrasi buruh KSPI (Dok. KSPI)

Irsad menyebut serikat buruh siap memberi pendampingan dan membela buruh di DIY yang terkena pemotongan upah. "Siap mendampingi buruh yang mengalami pemotongan upah dengan alasan apapun, termasuk alasan sudah menerima BSU," kata Irsad.

Dia juga menyinggung terkait BSU yang diberikan pemerintah tidak merata pada semua pekerja. Seharusnya, BSU diberikan kepada seluruh pekerja, karena pekerja merasakan dampak kenaikan BBM. "Pemerintah memberikan BSU kepada seluruh buruh baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

3. BSU harus merata ke semua pekerja

Ilustrasi Bantuan Sosial Upah. (bsu.kemnaker.go.id)

Irsad menyebut pemberian BSU hanya kepada buruh yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk diskrimanisi. "Dampak kenaikan harga BBM dirasakan siapapun. BSU hanya kepada buruh yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan bentuk diskriminasi," ujar Irsad.

Mengacu data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei lalu, Irsad menyebut ada 1,2 juta pekerja di DIY yang belum tercover layanan BPJS Ketenagakerjaan. "Kesalahan pemerintah tidak dapat menjamin lebih dari sejuta buruh tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan akibat ketidakberdayaan pemerintah memastikan kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan menyebabkan 1,2 juta buruh terjerembab dalam penderitaan yang lebih dalam akibat kenaikan BBM plus kenaikan harga bahan pokok dan tidak mendapatkan BSU," ujarnya.

Baca Juga: Asyiknya Waroeng Klangenan, Angkringan yang Pernah Didatangi Jokowi

Berita Terkini Lainnya