Sejumlah Reklame Tanpa Izin di Kota Yogyakarta Ditertibkan
Disebut masih banyak reklame tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan sejumlah reklame atau billboard yang ada di wilayahnya. Pemasang reklame tanpa izin terancam sanksi.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun, Pamungkas mengatakan Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat peringatan kepada empat penyelenggara reklame berukuran besar yang belum berizin. Empat reklame tersebut terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.
1. Temuan reklame tanpa izin
Dua di antaranya di Jalan Pasar Kembang yang telah ditertibkan. Sedangkan sisanya satu reklame di Jalan Mataram dan satu di Jalan Pembela Tanah Air juga akan ditertibkan. Penutupan reklame tak berizin itu juga berdasarkan hasil diskusi Tim Pengawasan Terpadu Reklame Pemkot Yogyakarta di tingkat asisten.
"Pelanggarannya sama (tidak berizin). Semua yang kita surati itu berukuran lebih dari delapan meter persegi, pelanggarannya dua izin yaitu izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung,” terang Yudho, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Satpol PP DIY Sisir Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi Hunian
Baca Juga: WhatsApp Bupati Sleman Diretas, Pelaku Kirim Pesan Minta Uang