TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejumlah Reklame Tanpa Izin di Kota Yogyakarta Ditertibkan

Disebut masih banyak reklame tanpa izin

Penertiban reklame tanpa izin di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan sejumlah reklame atau billboard yang ada di wilayahnya. Pemasang reklame tanpa izin terancam sanksi.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun, Pamungkas mengatakan Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat peringatan kepada empat penyelenggara reklame berukuran besar yang belum berizin. Empat reklame tersebut terpasang di beberapa titik di Kota Yogyakarta.

1. Temuan reklame tanpa izin

Penertiban reklame tanpa izin di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Dua di antaranya di Jalan Pasar Kembang yang telah ditertibkan. Sedangkan sisanya satu reklame di Jalan Mataram dan satu di Jalan Pembela Tanah Air juga akan ditertibkan. Penutupan reklame tak berizin itu juga berdasarkan hasil diskusi Tim Pengawasan Terpadu Reklame Pemkot Yogyakarta di tingkat asisten.

"Pelanggarannya sama (tidak berizin). Semua yang kita surati itu berukuran lebih dari delapan meter persegi, pelanggarannya dua izin yaitu izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung,” terang Yudho, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Satpol PP DIY Sisir Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi Hunian

2. Satpol PP Yogyakarta sudah mengirim surat peringatan

ilustrasi surat peringatan (pexels.com/Angela Roma)

Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang Reklame. Salah satu reklame yang ditertibkan memiliki ukuran 4 x 8 meter dan mengiklankan produk rokok.

Yudho mengungkapkan setiap reklame wajib memiliki izin. Untuk reklame berukuran besar melebihi 8 meter persegi wajib memiliki dua izin, yaitu izin penyelenggaraan reklame dan persetujuan bangunan gedung. Reklame yang ditertibkan itu tidak memiliki izin tersebut. Satpol PP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat kepada penyelenggara reklame untuk mengurus perizinan dalam waktu 40 hari kerja.

“Karena memang belum berizin, makanya kita hentikan fungsinya sesuai Peraturan Walikota nomor 32 tahun 2023.  Artinya penghentian fungsi ini untuk menghentikan konten (reklame) dulu,” tambahnya.

Baca Juga: WhatsApp Bupati Sleman Diretas, Pelaku Kirim Pesan Minta Uang 

Berita Terkini Lainnya