TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segera Dibuka, Ini Informasi Seputar PPDB di Kabupaten Sleman

Pelaksanaan daring dan luring

Ilustrasi siswa (Unsplash.com/Syahrul Alamsyah)

Intinya Sih...

  • Pelaksanaan PPDB SD dan SMP tahun 2024/2025 di Kabupaten Sleman dilakukan secara daring dan luring melalui https://ppdb.slemankab.go.id.
  • PPDB SD melalui 3 jalur, sedangkan PPDB SMP melalui 4 jalur, termasuk jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan prestasi.
  • Kuota afirmasi untuk penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah 15 persen, sedangkan kuota afirmasi untuk penyandang difabel adalah 5 persen.

Sleman, IDN Times - Rangkaian kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, dan SMP Tahun 2024/2025 di wilayah Kabupaten Sleman akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaan PPDB tahun ini dilakukan secara daring dan luring.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, mengatakan pelaksanaan secara daring melalui https://ppdb.slemankab.go.id, selain juga dilaksanakan secara luring. Ery menuturkan garis besar PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman tahun ini sama seperti tahun lalu. Untuk pelaksanaannya sendiri, PPDB SD melalui tiga jalur, sementara PPDB SMP melalui empat jalur.

“Terkait dengan pelaksaan PPDB ini untuk SD ada 3 jalur, SMP 4 jalur, yang sama (untuk PPDB SD dan SMP) jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua. Kemudian SMP ditambah jalur prestasi,” kata Ery saat jumpa pers yang dilaksanakan di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (13/06/2024).

1. Jalur afirmasi PPDB di Sleman

Adapun kuota untuk masing-masing jalur, pertama, jalur afirmasi pada PPDB SD diperuntukkan bagi penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 15 persen (KK Rentan Miskin tidak termasuk dalam jalur ini), dan penyandang difabel dengan kuota 5 persen. Sedangkan jalur afirmasi pada PPDB SMP total kuotanya 15 persen, dengan rincian 12 persen untuk calon peserta didik dari pemilik KK Miskin (KKM), dan 3 persen untuk penyandang difabel.

“Afirmasi masih sama seperti tahun lalu, cuma sedikit evaluasi yaitu anak yang dari KK Miskin bisa daftar dan memilih 3 maksimal sekolah. Kalau tidak diterima di sekolah pertama maka bisa di sekolah kedua atau ketiga. Kemudian untuk difabel hanya memilih 1 sekolah,” jelas Ery.

Khusus untuk jalur afirmasi difabel, mereka harus punya surat keterangan uji psikologi dari Puskesmas di Sleman. "Terkait dengan uji psikologi tersebut, kami (Dinas Pendidikan Sleman) sudah membuat nota dinas ke Bupati agar anak-anak tersebut tidak dipungut biaya saat tes di situ," ujar Ery.

2. Jalur pemindahan tugas orang tua dan jalur zonasi

Kedua, jalur perpindahan tugas orangtua/wali PPDB SD dan SMP kuotanya sama yaitu 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orangtua/wali berdasarkan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum. Perpindahan tugas orangtua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

"Jalur ini menggunakan perpindahan tugas orangtua dari luar DIY ke Sleman atau dari luar Sleman ke Sleman. Surat keputusan mutasi paling lama diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (satu tahun sebelum tanggal pendaftaran). Ini seleksinya pakai nilai rapot yang dibawa anak-anak," sambung Ery.

Ketiga, jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD, dan 55 persen untuk PPDB SMP. Jalur ini terdiri dari zonasi radius dan zonasi wilayah. Jalur zonsi radius diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan, dengan jangka waktu minimal 1 tahun. Sementara jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili minimal 1 tahun di wilayah kalurahan tertentu dari sekolah tujuan.

Baca Juga: Cegah Kendala, Pemkot Jogja Ingatkan Pendataan untuk PPDB

Berita Terkini Lainnya