TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP DIY Sisir Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi Hunian

Kumpulkan bukti dan inventarisasi

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri sejumlah perumahan yang menyalahi aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), setelah ditemukan sejumlah kasus. Disinyalir masih ada sejumlah lokasi lain di luar lima perumahan yang telah disegel.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan penegakan aturan ini mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut Tanah Kas Desa tidak boleh dijadikan hunian.

1. Disinyalir masih banyak pelanggaran

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati

Noviar menyebut total penyalahgunaan ini cukup banyak. Rata-rata pelanggaran penyalahgunaan TKD ini, dimanfaatkan untuk dibuat perumahan. Kemudian, dialihkan pada pihak lain atau disewakan ke pihak ketiga (konsumen).

"Total pelanggaran banyak, ya. Di Maguwoharjo saja 90. Belum kalurahan yang lain masih banyak," ujar Noviar, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

2. Mengumpulkan bukti pelanggaran

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Noviar menyebut pihaknya mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran tersebut. Berangkat dari dugaan masih adanya pelanggaran di sejumlah lokasi.

"Kita lakukan langkah mengumpulkan bukti, karena masih ada pelanggaran-pelanggaran yang lain. Inventarisir pelanggaran yang lain, jangan terkesan nanti kita tebang pilih," ujar Noviar.

Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan

Berita Terkini Lainnya