Satpol PP DIY Sisir Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi Hunian
Kumpulkan bukti dan inventarisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri sejumlah perumahan yang menyalahi aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), setelah ditemukan sejumlah kasus. Disinyalir masih ada sejumlah lokasi lain di luar lima perumahan yang telah disegel.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan penegakan aturan ini mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut Tanah Kas Desa tidak boleh dijadikan hunian.
1. Disinyalir masih banyak pelanggaran
Noviar menyebut total penyalahgunaan ini cukup banyak. Rata-rata pelanggaran penyalahgunaan TKD ini, dimanfaatkan untuk dibuat perumahan. Kemudian, dialihkan pada pihak lain atau disewakan ke pihak ketiga (konsumen).
"Total pelanggaran banyak, ya. Di Maguwoharjo saja 90. Belum kalurahan yang lain masih banyak," ujar Noviar, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan
Baca Juga: Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan