TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpanjangan HGB Terkendala, Puluhan Orang Geruduk BPN DIY

Mereka meminta ada kejelasan HGB

Puluhan orang yang mengatasnamakan Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY), Selasa (21/11/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Puluhan orang yang mengatasnamakan Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY), Selasa (21/11/2023). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan terkait status HGB yang sudah beberapa tahun tidak bisa diperpanjang.

"Kami mempertanyakan proses perpanjangan HGB mereka (sejumlah orang yang tidak bisa memperpanjang HGB). Kenapa sampai Kanwil BPN, karena sudah tahunan tidak bisa diperpanjang. Sementara mereka butuh untuk diwariskan, dijual," kata Juru Bicara Paguyuban Korban HGB, Al Bintoro.

1. Belum mendapat kejelasan hingga beberapa tahun

Puluhan orang yang mengatasnamakan Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY), Selasa (21/11/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Bintoro menyebut saat anggota paguyuban yang ada mengurus perpanjangan, tidak pernah mendapat kepastian. Hingga akhirnya ada yang sampai 3-4 tahun belum mendapat kejelasan.

Disebutnya ada ribuan sertifikat yang tidak memiliki kejelasan hingga saat ini. Meski masih bisa menggunakan atau menempati tanah yang ada, namun mereka juga belum mendapat kepastian untuk kelanjutannya.

"Para pemegang HGB saat ini tidak diperpanjang, sehingga saat ini tidak punya pegangan. Ke depan kita menunggu jawaban dari Kanwil BPN DIY,” ungkap Bintoro.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi 

2. Minta ada kejelasan

Puluhan orang yang mengatasnamakan Paguyuban Korban Hak Guna Bangunan (HGB) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil BPN DIY), Selasa (21/11/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diungkapkan Bintoro, jika mengacu PP 48 tahun 2020 untuk pengurusan HGB ini kewenangan BPN. Sehingga pihaknya pun ketika mengajukan perpanjangan maupun pembaharuan mengurus di BPN.

Bintoro menyebut pihaknya hanya meminta kepastian terkait tanah itu. Jika memang tanah yang ada milik Kasultanan, dan ada surat dari BPN, pihaknya akan berdiskusi atau mengajukan permohonan ke Panitikismo Kraton Yogyakarta.

"Kalau itu memang tanah Kasultanan keluarkan surat. Tanah kamu tidak bisa diperpanjang, karena ini milik Kasultanan. Selesai kan. Ini tidak pernah. Janganlah diadu dengan Keraton. Kami sayang Kasultanan," ujar Bintoro.

Baca Juga: Dugaan Mafia TKD, Kejati Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun

Berita Terkini Lainnya