Dishub Bantul Setop Bengkel Produksi Kereta Kelinci

Nekat bikin kereta kelinci, ada sanksi pidana dan denda

Bantul, IDN Times - Dinas Perhubungan Bantul mengeluarkan surat pemberitahuan agar tidak melayani pembuatan atau perakitan dan modifikasi kereta mini yang juga disebut sebagai kereta kelinci. Surat dikeluarkan tanggal 13 November 2023 atau sebelum terjadinya kecelakaan kereta kelinci yang membawa wisatawan asal Kabupaten Bantul di Jalan Gatak-Sumberwatu, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/11/2023),

Surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 77. 

Dikatakan Singgih, setiap orang yang memasukkan kendaraan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia membuat merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

1. Dishub temukan bengkel pembuatan kereta kelinci di Kapanewon Piyungan

Dishub Bantul Setop Bengkel Produksi Kereta KelinciKepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi menerangkan sebelum surat imbauan keluarkan, pihaknya bersama dengan Polres Bantul mengadakan evaluasi terhadap kelancaran lalu lintas di Bantul. Hasilnya, banyak kereta kelinci beroperasi secara bebas di jalan raya di Bantul.

"Kemudian kita melakukan pelacakan ternyata ada satu tempat perakitan kereta kelinci di Kapanewon Piyungan," ucapnya, Senin (20/11/2023).

2. Kereta kelinci tak layak beroperasi di jalan raya‎

Dishub Bantul Setop Bengkel Produksi Kereta KelinciKecelakaan kereta kelinci, di Jalan Sumberwatu, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Minggu (19/11/2023). (Dok. Istimewa)

Kereta kelinci, jelas Singgih, tidak layak beroperasi di jalan raya dan sesuai UU tidak memenuhi uji tipe kendaraan. "Risikonya sangat besar," ucapnya.

Pihaknya telah mendatangi bengkel pembuatan kereta kelinci. Pemilik bengkel, katanya bersedia menerima penjelasan pihaknya. "Pemilik bengkel siap menghentikan usahanya," tandasnya.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Kelinci di Prambanan, 1 Orang Rawat Inap

3. Kereta kelinci hanya boleh beroperasi di kawasan objek wisata

Dishub Bantul Setop Bengkel Produksi Kereta KelinciPengunjung menikmati perjalanan dengan kereta kelinci.(Instagram/cengkir heritage)

Dinas Perhubungan Bantul menurutnya tidak melarang kereta kelinci beroperasi, namun hanya berada di lingkungan objek wisata, dan tidak diperkenankan sampai ke jalan raya.

"Kalau hanya beroperasi di objek wisata silakan. Kalau beroperasi di jalan raya maka penegakan hukum ada di tangan polisi. Sedangkan ranah kita di bengkel pembuatan kereta kelinci," pungkasnya.‎

Baca Juga: Terobos Bangjo, Pemotor Tewas Hantam Mobil di Ring Road Bantul

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya