Pemkab Sleman Tutup 2 Aktivitas Penambangan Tak Berizin di Prambanan
Aktivitas dihentikan hingga memperoleh izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menghentikan dua pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023).
"Hal ini menindaklanjuti laporan warga, adanya penambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman," terang Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian & SDA Setda Sleman, Falak Susanto, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.
1. Ditemukan aktivitas pemotongan bukit
Falak Susanto mengatakan, peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati sebuah bukit dipotong dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga. Pemotongan dilakukan selama seminggu, dan telah beroperasi penuh sejak Senin (6/11/2023).
"Status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa atau penambang dari wilayah Klaten. Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbalan hasil Rp15 ribu per truk," terang Falak.
Baca Juga: Pemkab Sleman Buka Saluran Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang
Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi