TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Sleman Tutup 2 Aktivitas Penambangan Tak Berizin di Prambanan 

Aktivitas dihentikan hingga memperoleh izin

Sidak aktivitas penambangan di Prambanan, Sleman, Rabu (8/11/2023). (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menghentikan dua pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023). 

"Hal ini menindaklanjuti laporan warga, adanya penambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman," terang Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian & SDA Setda Sleman, Falak Susanto, Rabu (8/11/2023). 

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.

1. Ditemukan aktivitas pemotongan bukit

Sidak aktivitas penambangan di Prambanan, Sleman, Rabu (8/11/2023). (Dok. Istimewa)

Falak Susanto mengatakan, peninjauan pertama dilakukan di Kikis, Kalurahan Sambirejo. Di lokasi ini tim mendapati sebuah bukit dipotong dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga. Pemotongan dilakukan selama seminggu, dan telah beroperasi penuh sejak Senin (6/11/2023). 

"Status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa atau penambang dari wilayah Klaten. Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbalan hasil Rp15 ribu per truk," terang Falak. 

Baca Juga: Pemkab Sleman Buka Saluran Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang 

2. Aktivitas dihentikan hingga memperoleh izin

Sidak aktivitas penambangan di Prambanan, Sleman, Rabu (8/11/2023). (Dok. Istimewa)

Tim menelusuri penambang belum memiliki izin operasional, ditemukan perjanjian antara penambang dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Sedangkan informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat. 

Di lokasi ini, tim menghentikan aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas yang dipasang oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY. Tim juga membina pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait, dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin. 

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi 

Berita Terkini Lainnya