Kasus Tanah Kas Desa Mantan Kepala Dispertaru DIY Ingin Dihukum Ringan

Krido Suprayitno didakwa pasal kombinasi

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno berharap dirinya dituntut dan dijatuhi hukuman pidana ringan dalam kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.

"Harapan kami, saya tujukan kepada yang saya hormati jaksa penuntut umum dan yang mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, untuk bisa memutus perkara saya sesuai pokok perkara, dan saya mendapat tuntutan dan putusan yang ringan," kata Krido di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).

 

1. Krido mengaku telah beritikad baik

Kasus Tanah Kas Desa Mantan Kepala Dispertaru DIY Ingin Dihukum RinganKejati DIY menerima pengembalian uang gratifikasi Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno senilai Rp1,3 M. (Dok. Kejati DIY)

Krido menyatakan dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang serta dua bidang tanah yang diduga sebagai gratikasi pemberian Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

"Hal ini tentunya didukung dengan itikad baik saya yang telah mengembalikan uang sebesar 100 persen secara bertahap, dengan total Rp4,755 miliar pada saat saya masih proses penyidikan Kejati," imbuh Krido.

 

2. Menyerahkan dua sertifikat tanah sebelum menjadi tersangka

Kasus Tanah Kas Desa Mantan Kepala Dispertaru DIY Ingin Dihukum RinganKejati DIY menyita dua bidang tanah milik mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno. (Dok. Kejati DIY)

Itikad baik lainnya yang diharapkan mampu meringankan tuntutan maupun vonis majelis hakim, adalah tindakannya mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas masing-masing bidang tanah yang diduga sebagai gratifikasi.

"Itikad baik saya pada tanggal 12 Juli 2023, saya masih berstatus saksi dan belum sebagai tersangka, telah mengembalikan dua sertifikat tanah hak milik nomor 14576 dan sertifikat hak milik nomor 14577 kepada pemilik tanah, yang berhak melalui proses di depan notaris," papar Krido.

 

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi 

3. Didakwa dengan pasal kombinasi

Kasus Tanah Kas Desa Mantan Kepala Dispertaru DIY Ingin Dihukum RinganMantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana menyangkut perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (7/11/2023) (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Krido sendiri telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).

Krido Suprayitno menjalani sidang perdana menyangkut penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang melibatkan Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto ini, Krido didakwa dengan sejumlah pasal secara kombinasi, mulai dari tindak pidana korupsi hingga penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Krido kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca Juga: Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya