Pemkab Sleman Buka Peluang Usaha Tani Organik Berbasis Kawasan
Tanaman organik sediakan pangan sehat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman membuat skema regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan. Pengembangan ini untuk meningkatkan efisiensi pertanian organik berkelanjutan.
Selama ini usaha tani organik di Sleman cenderung parsial, terpecar dengan luasan relatif kecil. Menurut Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, pola tersebut tidak efisien dan cenderung memakan biaya lebih besar. Untuk itu, Pemkab Sleman membuat regulasi pertanian organik berbasis kawasan, seperti tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 62 Tahun 2023.
1. Melibatkan tim riset UGM dalam penelitian
Danang mengatakan penyusunan Perbup tersebut melalui proses penelitian akademik cukup panjang sejak tahun 2020, dengan melibatkan tim riset dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dinas Pertanian Kabupaten Sleman, dan dukungan pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) LPDP Kementerian Keuangan.
“Usaha tani organik untuk bisa survive dan berkelanjutan membutuhkan regulasi pemerintah daerah, agar nantinya penetapan kawasan memungkinkan penerapan sistem data usaha tani yang lebih termonitor,” ujar Danang, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: 557 Kebakaran Terjadi di Jogja Sebagian Besar Akibat Kelalaian
Baca Juga: Eco Lindi Karya Mahasiswa UGM, Hilangkan Bau Sampah hingga 10 Jam