TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda DIY Gaet Warga untuk Melestarikan Cagar Budaya di Jogja    

Jogja miliki juru pelihara dan pemugaran cagar budaya

Tempat makam Raja Mataram di Kotagede. Sumber: Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul

Yogyakarta, IDN Times - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyimpan berbagai peninggalan sejarah yang masih dilestarikan hingga saat ini. Mulai dari penampilan seni budaya hingga berbagai bangunan yang menyimpan nilai sejarah (bangunan cagar budaya) masih banyak yang berdiri kokoh hingga saat ini.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan jumlah cagar budaya di wilayah DIY sangat banyak, mulai dari level benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan. Jika berbicara tentang wilayah seperti kota tua, DIY berangkat dari sebuah historis yang panjang.

"Kalau di DIY berangkatnya dari Kotagede, kawasan historis bekas Keraton Yogyakarta. Kalau kami sekarang menyebut programnya Poros Mataram, bukan nama sejarah atau yang lainnya. Untuk memudahkan pengaturan program saja," kata Dian, Jumat (17/2/2023).

1. Kembangkan program Poros Mataram

Perjanjian Giyanti (Dok. Wikimedia Commons)

Program Poros Mataram itu mulai dari awal berdirinya Mataram Islam di DIY, dari Kotagede, kemudian ke Kerto di Pleret, Bantul, saat era kejayaan Mataram Islam, masa Sultan Agung.

"Setelah itu posisinya ke Jawa Tengah di Kartasura, Surakarta, kemudian perjanjian Giyanti di Karanganyar. Kita memang punya kerja sama dengan pemerintah Jateng, khususnya yang Karanganyar itu, untuk melestarikan situs waktu terjadi perjanjian Giyanti. Habis itu masuk ke Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman, itu kalau secara garis besar kawasan cagar budaya. Perjalanan historisnya," jelas Dian.

Dian juga menjelaskan dari sisi regulasi penetapan status cagar budaya, ada yang ditetapkan di level nasional, provinsi, kemudian lokal di kabupaten/kota. Beberapa upaya pelestarian cagar budaya tersebut dilakukan dengan basis kawasan. Ada beberapa kawasan cagar budaya yang ditetapkan oleh Gubernur DIY, kawasan cagar budaya Keraton Yogyakarta, kemudian Pakualaman, Kotabaru, Kotagede dan Imogiri. "Tambah satu kawasan cagar budaya Kerto Pleret ini yang levelnya provinsi," ucap Dian.

Baca Juga: 7 Aktivitas Seru di Kotagede, Makan Kipo sampai Foto-foto

Baca Juga: Jogja Heritage Track: Info Reservasi, Rute, dan Harga Tiket

2. Memelihara dan mengembangkan cagar budaya yang telah dilindungi secara hukum

Keraton Yogyakarta (kratonjogja.id)

Sebagai upaya pelestarian cagar budaya, Dian menyebut Pemda DIY mengacu pada Perdais Nomor 3 tahun 2017. Upaya tersebut terbagi dalam dua hal, yaitu pemeliharaan dan pengembangan mulai dari cagar budaya dilindungi secara hukum dan fisik.

"Jadi kalau ada perlindungan hukum itu kemudian mendata, mengidentifikasi dan menetapkan statsunya sebagai cagar budaya dan peringkatnya. Begitu berstatus, kami memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap cagar budaya tersebut. Cagar budaya itu juga macam-macam, ada yang milik pemerintah, ada milik lembaga, swasta, ada yang milik masyarakat," ujar Dian.

Dian mengungkapkan dari sisi pengembangan sudah banyak yang dilakukan, seperti peningkatan kapasitas sumber daya, ada yang bentuknya penyelenggaraan event atau promosi sadar lestari. "Ada juga dalam bentuk sarana prasarana, atau rehab," kata dia.

Baca Juga: Mengenal Pasar Legi Kotagede, Pasar Tradisional Tertua di Yogyakarta 

3. Jaga cagar budaya, Pemda DIY miliki juru pelihara cagar budaya dan tim pemugaran

Ilustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dian memaparkan untuk pemeliharaan secara fisik bangunan, terdapat juru pelihara. Dinas Kebudayaan DIY menyiapkan juru pelihara di beberapa situs dan bangunan yang ada di DIY, selain bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan yang ada di DIY Jateng.

"Kami juga menyiapkan tim pemugaran, jadi bekerja sama dengan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia dan juga dengan Tim Ahli Cagar Budaya. Kami memfasilitasi pelestari yang memiliki kapasitas pelestarian untuk memiliki sertifikat sebagai tim ahli, karena penetapan status itu harus orang-orang yang bersertifikat," ujarnya.

Sementara untuk rehab bangunan harus didampingi tim pemugaran, proses untuk menjaga, mengendalikan pelestarian cagar budaya sudah terda[at regulasinya. "Tentang perizinan pemugaran, adaptasi, revitalisasi. Ada tim analisis yang memang mengkaji, menganalisa terkait izin-izin tersebut," jelas Dian.

Terkait anggaran, Dian menyebut pendanaan berasal dari dana keistimewaan."Karena DIY memiliki UU Keistimewaan, sehingga kami menggunakan dana keistimewaan yang asalnya dari APBN," ujar Dian.

Baca Juga: 6 Hajad Dalem Keraton Yogyakarta di Bulan Februari 2023 

Berita Terkini Lainnya