Pelaporan SPT Tahunan Pajak di DIY Tahun Ini Naik 1 Persen
Tidak lapor SPT Tahunan denda Rp100 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mencatat ratusan ribu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2022. Angka yang tercatat mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Agung Subchan Kurnianto mengatakan ada kenaikan 1 persen untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022. "Jumlah per 31 Maret 2023 sebanyak 220.361, tapi mohon maaf ini belum update sampai per 31 Maret malamnya," ujar Agung, Sabtu (1/4/2023).
1. Target dan sanksi tidak melapor
Agung menjelaskan target triwulan 1 sudah tercapai 143 persen. Sementara sampai bukan Desember arau selama satu tahun baru tercapai 72 persen. Konsekuensi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan hingga 31 Maret 2023 akan dikenakan sanksi Rp100 ribu. Sementara untuk badan hukum sanksinya Rp1 juta jika terlambat melapor per akhir April 2023.
Baca Juga: Sosiolog UGM: Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak Bak Gunung Es
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seret Anak Pejabat Pajak, Kikis Kepercayaan Publik
Baca Juga: 7 Promo Buka Puasa di Restoran Jogja, Harga Mulai Rp18 Ribu