TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaporan SPT Tahunan Pajak di DIY Tahun Ini Naik 1 Persen 

Tidak lapor SPT Tahunan denda Rp100 ribu 

(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mencatat ratusan ribu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2022. Angka yang tercatat mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Agung Subchan Kurnianto mengatakan ada kenaikan 1 persen untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022. "Jumlah per 31 Maret 2023 sebanyak 220.361, tapi mohon maaf ini belum update sampai per 31 Maret malamnya," ujar Agung, Sabtu (1/4/2023).

1. Target dan sanksi tidak melapor

Dok. djponline

Agung menjelaskan target triwulan 1 sudah tercapai 143 persen. Sementara sampai bukan Desember arau selama satu tahun baru tercapai 72 persen. Konsekuensi bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan hingga 31 Maret 2023 akan dikenakan sanksi Rp100 ribu. Sementara untuk badan hukum sanksinya Rp1 juta jika terlambat melapor per akhir April 2023.

Baca Juga: Sosiolog UGM: Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak Bak Gunung Es

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seret Anak Pejabat Pajak, Kikis Kepercayaan Publik 

2. Manfaat pelaporan SPT Tahunan

ilustrasi subsidi (IDN Times/Aditya Pratama)

Agung menjelaskan ada sejumlah manfaat pelaporan pajak, pertama memenuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan. "Kedua, memenuhi kebutuhan APBN, tentu untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan berbagai subsidi pendidikan, kesehatan, energi, pangan dan lain-lain," ungkap Agung.

Baca Juga: 7 Promo Buka Puasa di Restoran Jogja, Harga Mulai Rp18 Ribu

Berita Terkini Lainnya