Ombudsman Terima Aduan Dugaan Pungutan di SMKN 2 Yogyakarta
Sejumlah orang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah orang mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (14/9/2022). Mereka mengadu ke Ombudsman RI DIY terkait dugaan pungutan oleh pihak SMKN 2 Yogyakarta.
Anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Robani, mengatakan ada laporan dari wali murid terkait pungutan tersebut.
“Di SMKN 2 Yogyakarta itu ada rapat komite dan diputuskan ada pungutan sebesar awalnya Rp5,250 juta. Kemudian terjadi kesepakatan jadi Rp5 juta," kata Robani.
Baca Juga: MTs Tahan Ijazah Siswa, ORI Datangi Kanwil Kementerian Agama DIY
1. Sumbangan Rp5 juta
Robani menjelaskan sumbangan Rp5 juta tersebut terdiri dari uang pembangunan sebesar Rp2,750 juta. Uang pendidikan sebesar Rp150 ribu x 12 bulan atau Rp1,8 juta. Uang personel yang dibutuhkan langsung oleh siswa Rp450 ribu.
Robani menyebut komite mengacu aturan berdasarkan PP 48 tahun 2008 pasal 47. Padahal menurut Robani, aturan tersebut diperuntukkan untuk sekolah bukan negeri.
“Harusnya mengacu Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Kami ke Ombudsman agar tidak terjadi, walaupun bentuknya sumbangan tetapi terasa pungutan,” ucap Robani.
Baca Juga: Disebut Lakukan Pungutan, SMKN 2 Yogyakarta: Itu Sumbangan Sukarela