Ombudsman DIY Temukan Praktik Perjokian Wali di PPDB
Praktik perjokian ini menyiasati kuota jalur perpindahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menemukan praktik perjokian wali dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY tahun 2022/2023. Praktik perjokian ini untuk menyiasati atau memanfaatkan kuota jalur perpindahan orangtua/wali.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI DIY, Chasidin, mengatakan jalur perpindahan Orangtua/wali disiasati orangtua, dengan menitipkan anak ke wali.
"Ini agar mendapat sekolah, mereka ingin masuk tanpa harus melalui jalur zonasi," kata Chasidin, saat ekspose hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB DIY tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023, di kantor ORI DIY, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Ombudsman Sebut Ratusan Calon Siswa SMPN di Bantul Kehilangan Haknya
1. Sejumlah temuan permasalahan administrasi
Ombudsman DIY menemukan sejumlah permasalahan terkait PPDB, khususnya perwalian ini. Mulai dari ketidaksesuaian surat pernyataan hak perwalian. Sebanyak 73 persen dari dokumen pendaftaran perpindahan orangtua/wali bermasalah dari sisi surat pernyataan hak perwalian.
"Modus yang digunakan adalah orangtua murid mewakilkan anaknya ke orang lain yang memiliki dokumen perpindahan tugas ke DIY dan menyatakan hak perwalian melalui surat yang baru dibuat pada tanggal-tanggal di masa pendaftaran PPDB," kata Chasidin.
Selain itu, alamat domisili tidak representatif. Pertama, beberapa alamat domisili yang dituliskan pada dokumen persyaratan menyebutkan bahwa alamat orangtua kandung dengan domisili wali berada yang sama. Kedua, beberapa wali memiliki alamat domisili di asrama instansi tertentu sehingga dapat diasumsikan bahwa anak yang diwakilkan tidak tinggal bersama wali di asrama tersebut. Ketiga, alamat domisili orangtua kandung justru lebih dekat ke sekolah yang dituju daripada alamat wali yang melakukan pindah tugas.
Kemudian, ketidaklengkapan dokumen SK pindah tugas menyumbang 9 persen dari keseluruhan persoalan yang teridentifikasi. Beberapa dokumen petikan SK perpindahan tugas tersebut hanya mencantumkan halaman muka dokumen tanpa dilampirkan nama wali yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran ataupun validitas mutasi.
Baca Juga: Ombudsman DI Yogyakarta Kembali Terima Aduan Dugaan Pungli Sekolah