TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MPBI DIY Gelar Aksi Tolak Permenaker 5/2023 dan UU Ciptaker

Peraturan tersebut dinilai merugikan buruh

Aksi MPBI DIY menolak UU Ciptaker di halaman kantor Disnakertrans DIY, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Massa aksi yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023. Aksi digelar di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans DIY), Senin (27/3/2023).

Baik Perppu Ciptaker maupun Permenaker Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, dinilai tidak berpihak kepada buruh. MPBI DIY menolak diberlakukannya aturan tersebut.

1. Minta Permenaker 5/2023 dan UU Ciptaker dicabut

Aksi MPBI DIY menolak UU Ciptaker di halaman kantor Disnakertrans DIY, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan MPBI DIY kecewa berat dan merasa telah dikhianati oleh Pemerintah dan DPR RI. "Kami menyatakan sikap untuk menolak dan mencabut UU Cipta Kerja yang disahkan secara cacat formil dan konstitusional. Cabut dan tolak penerapan Permenaker 5/2023," ujar Irsad.

Irsad menyoroti untuk Permenaker 5/2023 berpotensi bisa memotong upah buruh hingga 25 persen. Meski harus ada kesepakatan buruh, namun menurut Irsad tetap saja aturan ini ada celah yang merugikan buruh.

"Intinya kesepakatan itu bisa berat sebelah, karena ada tekanan, ancaman PHK dan lain-lain," ungkap dia.

Baca Juga: Berpotensi Potong Upah, Buruh DIY Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

2. Tidak memiliki dasar yang jelas

Aksi MPBI DIY menolak UU Ciptaker di halaman kantor Disnakertrans DIY, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Permenaker ini dinilai juga tidak tepat, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Irsad mengungkapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, maupun Peraturan Pemerintah (PP) tidak disebutkan adanya pemotongan upah, misal dikarenakan adanya ancaman perang atau berorientasi ekspor ke Amerika, Eropa.

Sementara untuk UU Ciptaker, tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai landasan dikeluarkannya 'Perppu Cipta Kerja'. Pemerintah hanya mengatakan adanya ancaman potensi resesi ekonomi global di tahun 2023. Namun klaim tersebut tanpa didasari pada suatu kajian ilmiah yang komprehensif.

"Lalu secara substansi jelas masih seperti yang lalu, UU Ciptaker yang baru ini bagi kami sekadar copy paste atau memfotokopi UU Ciptaker yang sudah kami tolak. pada pokoknya UU Ciptaker akan merugikan kami dari sisi masalah pesangon, PHK, kontrak, kemudian sistem outsourcing, kemudian juga mengurangi hak cuti kami," kata Irsad.

Baca Juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh Ancam Mogok Nasional

Berita Terkini Lainnya