MPBI DIY Gelar Aksi Tolak Permenaker 5/2023 dan UU Ciptaker
Peraturan tersebut dinilai merugikan buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Massa aksi yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023. Aksi digelar di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans DIY), Senin (27/3/2023).
Baik Perppu Ciptaker maupun Permenaker Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, dinilai tidak berpihak kepada buruh. MPBI DIY menolak diberlakukannya aturan tersebut.
1. Minta Permenaker 5/2023 dan UU Ciptaker dicabut
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan MPBI DIY kecewa berat dan merasa telah dikhianati oleh Pemerintah dan DPR RI. "Kami menyatakan sikap untuk menolak dan mencabut UU Cipta Kerja yang disahkan secara cacat formil dan konstitusional. Cabut dan tolak penerapan Permenaker 5/2023," ujar Irsad.
Irsad menyoroti untuk Permenaker 5/2023 berpotensi bisa memotong upah buruh hingga 25 persen. Meski harus ada kesepakatan buruh, namun menurut Irsad tetap saja aturan ini ada celah yang merugikan buruh.
"Intinya kesepakatan itu bisa berat sebelah, karena ada tekanan, ancaman PHK dan lain-lain," ungkap dia.
Baca Juga: Berpotensi Potong Upah, Buruh DIY Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023
Baca Juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh Ancam Mogok Nasional