TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komentar PHDI Sleman Soal Netizen Ngaku Ditolak Ibadah di Candi Ijo

PHDI menyebut akun Zanzabella666 tidak mewakili umat Hindu

Ilustrasi pengunjung Candi Ijo (commons.wikimedia.org/mabrillianto)

Sleman, IDN Times - Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sleman, Alit Merthayasa, menyebut pernyataan dari pemilik akun TikTok @zanzabella666 yang mengklaim ada tindakan penolakan dirinya saat akan ibadah di Candi Ijo, Sambirejo, Prambanan, merupakan pernyataan pribadi dan tidak mewakili umat Hindu. Alit juga menyebut yang bersangkutan belum mengetahui aturan pemanfaatan Candi.

"Ungkapan pribadi yang merasa dilecehkan atau ungkapan pribadi yang belum mengetahui secara benar, peraturan dan aturan pemanfaatan candi di DIY khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Saya mewakili umat Hindu Kabupaten Sleman, ingin menyatakan bahwa video yang diunggah tersebut adalah video pribadi yang bersangkutan, sama sekali tidak mengatasnamakan umat Hindu," ujar Alit, Selasa (9/5/2023).

1. Ada undang-undang yang mengatur

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Alit yang juga Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman tersebut menyayangkan video tersebut cepat viral, sehingga memberikan beberapa asumsi atau perkiraan-perkiraan dari para penontonya. Ia menyampaikan bahwa Candi dilindungi pemerintah melalui UU Cagar Budaya.

"Oleh karenanya, baik sebagai umat Hindu maupun masyarakat secara umum, ketika akan memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan, perlu memperoleh izin," ungkap Alit.

Alit menjelaskan izin tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap candi. Candi yang ada dikatakan Alit merupakan persembahan dari para leluhur, untuk generasi saat ini dan generasi mendatang, izin yang ada agar candi juga dapat terpelihara dengan baik.

Baca Juga: BPK Tanggapi Tudingan Netizen Tak Boleh Ibadah di Candi Ijo

2. Harus melalui prosedur izin

Candi Ijo (commons.wikimedia.org/Crisco 1492)

Lebih lanjut, Alit menjelaskan telah ada Keputusan Bersama Tiga Menteri dan Dua Gubernur yaitu Gubernur DIY dan Gubernur Jawa Tengah. Keputusan tersebut menyepakati bahwa yang diizinkan untuk dimanfaatkan tempat ibadah umat Hindu seluruh dunia adalah Candi Prambanan.

"Namun, dalam pengoperasiannya, pemanfaatan tersebut hanya pada hari-hari keagamaan, hari-hari suci keagamaan. Hari-hari biasa boleh saja dimanfaatkan, namun sekali lagi melalui persetujuan atau izin dari pengelola," ujar Alit.

Seperti halnya untuk candi lain selain Candi Prambanan, Alit mengatakan harus ada proses perizinan. Ia juga mengajak seluruh umat beragama maupun penganut kepercayaan menjaga warisan leluhur ini.

Baca Juga: Info Wisata Candi Ijo Jogja, Letaknya di Atas Bukit

Berita Terkini Lainnya