TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati DIY Gandeng Ahli Digital Forensik Tangani Kasus Tanah Kas Desa

Mafia tanah dinilai terstruktur

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Kejati DIY juga mengundang ahli digital forensik untuk memeriksa kasus ini.

"Hari ini kita yang utama pemeriksaan oleh ahli dari lab digital forensik, karena era sekarang pakai teknologi. Dari hasil lab forensik, kita kroscekkan dengan tersangka," ungkap Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/5/2023).

1. Kasus mafia tanah terstruktur

RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Saat disinggung mengenai kemungkinan ada tersangka lain, Ponco menilai sangat mungkin ada. Terlebih di Jogja, kasus mafia tanah ini, dinilainya terstruktur.

"Kalau masalah korupsi, tidak mungkin tunggal. Di tempat lain juga ditemukan, kok. Di Jogja terkait mafia tanah ini masif, terstruktur dan by design," ungkap Ponco.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

2. Anak bupati Sleman sebagai saksi

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu mengenai putra Bupati Sleman, Raudi Akmal, Ponco menyebut Raudi diipanggil selaku saksi. Nantinya akan kembali diperdalam lagi.

"Yang jelas dari pemeriksaan kalau dibutuhkan keterangan kami panggil lagi. Panewu (Camat) sudah dipanggil pengembangan-pengembangan dari hasil pemeriksaan kami akan sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Bakal Segel 2 Lokasi Usaha di Tanah Kas Desa 

Berita Terkini Lainnya