Kejati DIY Gandeng Ahli Digital Forensik Tangani Kasus Tanah Kas Desa

Mafia tanah dinilai terstruktur

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson. Kejati DIY juga mengundang ahli digital forensik untuk memeriksa kasus ini.

"Hari ini kita yang utama pemeriksaan oleh ahli dari lab digital forensik, karena era sekarang pakai teknologi. Dari hasil lab forensik, kita kroscekkan dengan tersangka," ungkap Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/5/2023).

1. Kasus mafia tanah terstruktur

Kejati DIY Gandeng Ahli Digital Forensik Tangani Kasus Tanah Kas DesaRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Saat disinggung mengenai kemungkinan ada tersangka lain, Ponco menilai sangat mungkin ada. Terlebih di Jogja, kasus mafia tanah ini, dinilainya terstruktur.

"Kalau masalah korupsi, tidak mungkin tunggal. Di tempat lain juga ditemukan, kok. Di Jogja terkait mafia tanah ini masif, terstruktur dan by design," ungkap Ponco.

2. Anak bupati Sleman sebagai saksi

Kejati DIY Gandeng Ahli Digital Forensik Tangani Kasus Tanah Kas DesaIlustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu mengenai putra Bupati Sleman, Raudi Akmal, Ponco menyebut Raudi diipanggil selaku saksi. Nantinya akan kembali diperdalam lagi.

"Yang jelas dari pemeriksaan kalau dibutuhkan keterangan kami panggil lagi. Panewu (Camat) sudah dipanggil pengembangan-pengembangan dari hasil pemeriksaan kami akan sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

3. Sudah ada dua tersangka

Kejati DIY Gandeng Ahli Digital Forensik Tangani Kasus Tanah Kas DesaLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui sebelumnya, selain Robinson, tersangka juga telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini. Satu tersangka lainnya yaitu Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Agus ditetapkan karena sebagai Lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Agus dinilai tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan tersangka Robinson bersama tersangka Agus telah merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Bakal Segel 2 Lokasi Usaha di Tanah Kas Desa 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya