TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaga Populasi, KKP akan Batasi Penangkapan Ikan di Laut

Penangkapan ikan dibatasi berdasarkan kuota dan zona

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan pembatasan penangkapan ikan. Langkah yang akan diambil KKP ini untuk menjaga populasi ikan di laut.

"Penangkapan harus dijaga, penangkapan di Indonesia masih bebas, sebanyak-banyaknya mereka mengambil. Ada satu sekali waktu, jaring ketemu jaring, saking banyaknya kapal beroperasi di laut. Kalau dilarang, demo," ujar Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, di The Alana Yogyakarta, Senin (27/2/2023).

1. Potensi perikanan mengalami penurunan

Ilustrasi ikan (pixabay.com/rafablues81)

Berdasar kajian sebuah lembaga independen, jumlah perikanan di Indonesia mengalami penurunan. "Dari data tersebut potensi kita terus menurun. Dari 12,5 juta turun terus hingga 12 juta dan seterusnya," ujar Trenggono.

Kondisi tersebut disebabkan penangkapan ikan saat ini masih berdasar input control, artinya seberapa pun mereka boleh mengambil ikan bebas. Tidak ada pembatasan, selama mereka memiliki izin.

Baca Juga: Ngebut Pakai Moge, Mario Dandy Pernah Ditegur Tetangga di Jogja

2. Penangkapan berdasar kuota dan zona

Ilustrasi nelayan melaut. (Dok. KNTI)

Kebijakan penangkapan ikan pun akan diganti dengan berdasarkan kuota penangkapan (output control) dan zona penangkapan. "Tidak lagi bebas seperti sekarang. Jadi misalnya tahun ini hanya boleh diambil maksimal 3-4 juta ton, yang kita bagi di masing-masing wilayah itu," kata Trenggono.

Sehingga pengambilan ikan, tidak boleh lebih dan ini berlaku di seluruh dunia. Negara-negara maju disebut telah menerapkan sistem kuota. Sementara, Indonesia salah satu negara yang baru akan menjalankan sistem ini.

"Ini adalah kepentingan keberlanjutan. Kalau tidak kita batasi, maka yang terjadi adalah overfishing dan ujungnya populasi perikanan kita akan habis," ujar Trenggono.

Perhitungan kuota berdasar dari lembaga independen yang disebut sebagai Komisi Nasional Kebijakan Perikanan. Hasil perhitungan mereka yang akan digunakan, berapa persen yang diperbolehkan di masing-masing zona tersebut. 

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Dorong Digitalisasi Pembayaran Digencarkan

Berita Terkini Lainnya