TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Harga Bahan Pokok Melonjak, Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah

Diharap bisa merata dan ketersediaan terjaga

Pasar murah di Kabupaten Sleman. (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar pasar murah di 17 Kapanewon selama periode November-Desember 2023. Kegiatan ini sebagai upaya pengendalian harga kebutuhan pokok, di tengah melonjaknya harga sejumlah komoditas, seperti beras dan gula pasir.

"Ini upaya Pemkab Sleman untuk menekan semakin melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok. Serta memastikan terjaganya daya beli masyarakat dan tersedianya komoditas bahan pokok di pasaran. Kegiatan serupa juga telah digelar pada periode 25 September hingga 6 Oktober 2023 kemarin," ujar Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Minggu (29/10/2023).

1. Dimungkinkan akan ada penambahan stok

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa. (IDN Times/Herlambang Jati)

Pasar murah yang diinisiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman bisa diakses dengan mudah. Syaratnya cukup menunjukkan KTP atau dokumen yang sah sebagai warga Sleman atau berdomisili Sleman. 

Danang berharap program pasar murah pada implementasinya bisa menyentuh masyarakat miskin. Meski sebenarnya pasar murah diperuntukkan kepada seluruh warga Sleman. 

“Besok (pasar murah) kalau memungkinkan ada penambahan stok. Agar semakin besar jumlah warga yang dapat mengakses pasar murah,” ungkap Danang.

Baca Juga: Kevikepan Yogyakarta Barat Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal

2. Ada pembatasan agar bahan pokok bisa merata

Ilustrasi beras. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, memastikan akan menambah stok barang yang ditawarkan selain beras. Ia memastikan penambahan stok gula pasir. Mempertimbangkan harga gula pasir di pasaran belakangan mengalami lonjakan. 

Untuk memastikan pasar murah dapat diakses secara adil, Mae Rusmi menyampaikan, ada pembatasan jumlah barang yang boleh dibeli. Pembatasan jumlah diberlakukan untuk beberapa komoditas. Ia mencontohkan, beras kualitas medium dan premium dibatasi maksimal 10 kilogram per orang.

Aturan yang sama juga berlaku pada gula pasir dan minyak goreng. Gula pasir maksimal per orang hanya boleh lima kilogram. Minyak goreng per orang maksimal pembelian dua liter, tidak boleh lebih. “Tepung terigu maksimal 5 kilogram per orang, dan telur ayam maksimal 2 kilogram per orang,” ungkap Mae Rusmi.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Pemda DIY Atur Pola Tanam Produk Pangan 

Berita Terkini Lainnya