Gubernur DIY: Aparat Desa Tidak Netral dalam Pemilu Bisa Kena Sanksi
Sri Sultan tegaskan perangkat desa harus netral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perangkat desa wajib netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perangkat desa bisa saja mendapat sanksi jika tidak netral.
"Saya sudah men-declare (deklarasikan) bahwa perangkat desa harus netral," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
1. Ada konsekuensi jika aparat desa tidak netral
Sultan mengungkapkan jika aparat desa tidak menjunjung netralitas di tahun politik ada konsekuensi yang harus ditanggung. Meski begitu, Sultan belum menjelaskan secara detail apa sanksi yang diberikan.
"Konsekuensi itu nanti akan kita pikirkan, tapi jangan sekarang. Nanti dikira kami mengancam, nanti salah lagi. Jadi itu saja, yang penting semua bisa melaksanakan dan konsisten untuk memegang kesepakatan kita bersama," kata Sultan.
Baca Juga: Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran, APDESI DIY Tegaskan Tetap Netral
Baca Juga: ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan Bacaleg