TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur DIY: Aparat Desa Tidak Netral dalam Pemilu Bisa Kena Sanksi

Sri Sultan tegaskan perangkat desa harus netral

Deklarasi Pemilu Damai di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perangkat desa wajib netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perangkat desa bisa saja mendapat sanksi jika tidak netral.

"Saya sudah men-declare (deklarasikan) bahwa perangkat desa harus netral," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).

1. Ada konsekuensi jika aparat desa tidak netral

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sultan mengungkapkan jika aparat desa tidak menjunjung netralitas di tahun politik ada konsekuensi yang harus ditanggung. Meski begitu, Sultan belum menjelaskan secara detail apa sanksi yang diberikan.

"Konsekuensi itu nanti akan kita pikirkan, tapi jangan sekarang. Nanti dikira kami mengancam, nanti salah lagi. Jadi itu saja, yang penting semua bisa melaksanakan dan konsisten untuk memegang kesepakatan kita bersama," kata Sultan.

Baca Juga: Desa Bersatu Dukung Prabowo-Gibran, APDESI DIY Tegaskan Tetap Netral

2. Enggan berkomentar saat disinggung ada deklarasi perangkat desa di Jakarta

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Raja Keraton Yogyakarta tersebut saat disinggung munculnya deklarasi dukungan oleh perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia, kepada pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023), Sultan enggan berkomentar. Menurutnya hal tersebut urusan peserta Pemilu.

"Saya tidak bisa berkomentar ya. Itu urusan peserta Pemilu, tapi saya sudah mendeklarasikan bahwa perangkat desa harus netral. Itu saja," ungkap Sultan.

Baca Juga: ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan Bacaleg

Berita Terkini Lainnya