Fasilitasi Mahasiswa Luar Daerah, KPU DIY Siapkan TPS Lokasi Khusus
Pengajuan TPS hingga bulan Juni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) akan mempermudah mahasiswa dari luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Jogja saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pihak KPU DIY bekerja sama dengan kampus untuk menyediakan TPS lokasi khusus.
Ketua KPU DIY, Hamadan Kurniawan mengatakan tidak hanya kampus yang menjadi sasaran untuk TPS lokasi khusus, namun juga menyasar komunitas tertentu, seperti pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan dan yang lainnya.
"TPS lokasi khusus sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 179, bagi pemilih saat hari H itu tidak bisa memilih di tempat asal di mana dia terdaftar, syarat utama itu. Ada satu konsentrasi di komunitas tertentu, jumlahnya cukup untuk dibuat satu TPS," ujar Hamdan kepada IDN Times di Kantor KPU DIY, Selasa (11/4/2023).
1. Koordinasi dengan berbagai kampus
Hamdan mengatakan penanggungjawab TPS lokasi khusus adalah kepala lapas, pengurus pondok pesantren, maupun rektor. Problem yang masih dirasakan saat ini adalah jumlah pemilih belum mencerminkan jumlah mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya.
"Misal satu kampus katakan mahasiswanya 20 ribu, tapi mahasiswa yang memilih tidak banyak. Kita minta kerja sama dari pimpinan institusi, mendorong mahasiswa dari luar daerah yang memutuskan memilih di DIY segera menyampaikan data, agar difasilitasi KPU," ungkap Hamdan.
Baca Juga: KPU DIY Jamin Hak Pilih Mahasiswa Luar Daerah di Pemilu 2024
Baca Juga: KPU DIY Temukan 18.770 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat