TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fasilitasi Mahasiswa Luar Daerah, KPU DIY Siapkan TPS Lokasi Khusus

Pengajuan TPS hingga bulan Juni

Ketua KPU DIY, Hamadan Kurniawan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) akan mempermudah mahasiswa dari luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Jogja saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pihak KPU DIY bekerja sama dengan kampus untuk menyediakan TPS lokasi khusus.

Ketua KPU DIY, Hamadan Kurniawan mengatakan tidak hanya kampus yang menjadi sasaran untuk TPS lokasi khusus, namun juga menyasar komunitas tertentu, seperti pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan dan yang lainnya.

"TPS lokasi khusus sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 179, bagi pemilih saat hari H itu tidak bisa memilih di tempat asal di mana dia terdaftar, syarat utama itu. Ada satu konsentrasi di komunitas tertentu, jumlahnya cukup untuk dibuat satu TPS," ujar Hamdan kepada IDN Times di Kantor KPU DIY, Selasa (11/4/2023).

1. Koordinasi dengan berbagai kampus

Web

Hamdan mengatakan penanggungjawab TPS lokasi khusus adalah kepala lapas, pengurus pondok pesantren, maupun rektor. Problem yang masih dirasakan saat ini adalah jumlah pemilih belum mencerminkan jumlah mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya.

"Misal satu kampus katakan mahasiswanya 20 ribu, tapi mahasiswa yang memilih tidak banyak. Kita minta kerja sama dari pimpinan institusi, mendorong mahasiswa dari luar daerah yang memutuskan memilih di DIY segera menyampaikan data, agar difasilitasi KPU," ungkap Hamdan.

Baca Juga: KPU DIY Jamin Hak Pilih Mahasiswa Luar Daerah di Pemilu 2024

2. Pengajuan TPS hingga bulan Juni

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengajuan TPS lokasi khusus ini berdasarkan arahan KPU RI. Untuk satu TPS minimal 100 orang, dan maksimal 300 pemilih. "Kita tidak ingin terlalu kecil (pemilihnya), karena biaya TPS juga besar ya. Kalau hanya 20 orang saja maka kita geser saja di tempat yang lain. Jika di atas 100 pertimbangkan fasilitasi TPS," kata Hamdan.

Saat ini jumlah TPS di lokasi khusus masih di bawah 50 TPS. KPU masih menunggu pengajuan hingga bulan Juni.

Baca Juga: KPU DIY Temukan 18.770 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Berita Terkini Lainnya