Cerita Mahasiswa Jogja Dikejar Tagihan Pinjol Ilegal
Ia mengaku meminjam di 10 aplikasi berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Berawal dari sebuah grup pinjaman online (pinjol) ilegal di media sosial Facebook (FB), mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta, bernisial MFA (22) tertarik untuk mengajukan pinjaman. Kemudahan dan tidak tercatat dalam BI Checking menjadi alasan utama memilih pinjol ilegal.
Meski mudah dan cepat untuk mendapatkan uang dari pinjol ilegal tersebut, namun risiko yang ditanggung MFA pun besar. MFA menceritakan pengalaman yang ia alami sekitar satu tahun lalu.
"Tahu pinjol ilegal dari grup FB, saya lupa namanya, tapi di stu orang-orang yang ingin mengajukan pinjaman online," cerita MFA, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Tips dari OJK DIY Hindari Kredit Macet Pinjol
1. Berawal dari grup FB
Dari grup FB tersebut ia mencari informasi seputar pinjol. MFA mengaku memang sengaja mencari pinjol ilegal dengan alasan semisal tidak bisa membayar tidak terkena BI Checking. "Mikir awalnya, karena semisal gak bisa bayar gak ada sangkut pautnya dengan BI Checking," ujar MFA.
Selain itu, untuk persyaratan mendapatkan pinjaman juga sangat mudah. Ia menyebut hanya perlu KTP dan foto diri. Waktu pencairan pun sangat cepat. "Itu sekitar 3 menit gitu udah masuk ke rekening kita," kata dia.
Baca Juga: OJK DIY: Pegadaian Ilegal Marak di Sekitar Kampus