TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cerita Mahasiswa Jogja Dikejar Tagihan Pinjol Ilegal

Ia mengaku meminjam di 10 aplikasi berbeda

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Berawal dari sebuah grup pinjaman online (pinjol) ilegal di media sosial Facebook (FB), mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta, bernisial MFA (22) tertarik untuk mengajukan pinjaman. Kemudahan dan tidak tercatat dalam BI Checking menjadi alasan utama memilih pinjol ilegal.

Meski mudah dan cepat untuk mendapatkan uang dari pinjol ilegal tersebut, namun risiko yang ditanggung MFA pun besar. MFA menceritakan pengalaman yang ia alami sekitar satu tahun lalu.

"Tahu pinjol ilegal dari grup FB, saya lupa namanya, tapi di stu orang-orang yang ingin mengajukan pinjaman online," cerita MFA, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Tips dari OJK DIY Hindari Kredit Macet Pinjol

1. Berawal dari grup FB

Ilustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari grup FB tersebut ia mencari informasi seputar pinjol. MFA mengaku memang sengaja mencari pinjol ilegal dengan alasan semisal tidak bisa membayar tidak terkena BI Checking. "Mikir awalnya, karena semisal gak bisa bayar gak ada sangkut pautnya dengan BI Checking," ujar MFA.

Selain itu, untuk persyaratan mendapatkan pinjaman juga sangat mudah. Ia menyebut hanya perlu KTP dan foto diri. Waktu pencairan pun sangat cepat. "Itu sekitar 3 menit gitu udah masuk ke rekening kita," kata dia.

2. Meminjam di 10 aplikasi

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Berbagai kemudahan dan celah yang ada tersebut membuatnya berani tidak hanya meminjam pada satu aplikasi pinjol ilegal. Ia mengaku meminjam pada 10 aplikasi pinjol ilegal dalam waktu bersamaan. Dirinya juga meminjam tidak hanya satu kali.

"Kalau cuma 10 (aplikasi) ada itu. Itu dalam satu malam. Kemudian bayar lancar masih lanjut. Kalau awal itu ngajuin pinjaman Rp1 juta (setiap aplikasinya), dapatnya Rp600.000 - Rp700.000 per aplikasinya, karena biaya admin dan lainnya itu. Awal masih tertib bayar, sampai dapat limit itu Rp6 juta--Rp10 juta," ceritanya.

3. Mulai kesulitan membayar dan diteror

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Permasalahan muncul ketika ia mulai kesulitan untuk membayar. Beban bunga yang besar ia rasakan. Ia mengungkapkan waktu pembayaran pinjaman hanya satu minggu, jika melewati waktu tersebut, per hari bunga bisa sampai Rp100.000. Utangnya pun semakin menumpuk. Teror penagihan tidak terhindarkan.

"Diteror semua mulai nomor HP, WhatsApp, sampai sosial media. Chat nagih itu dengan kata-kata kasar, ancaman. Dari pagi sampai malam itu full diteror. Sampai stres saya itu. Sampai saya ngilang dulu tiga bulan itu. Takut juga kalau ada DC (Debt Collector) ke rumah," ungkapnya.

Baca Juga: OJK DIY: Pegadaian Ilegal Marak di Sekitar Kampus

Berita Terkini Lainnya