TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh di Jogja Kecewa UU Ciptaker: Kami Dikhianati!  

Masalah UU Ciptaker akan diangkat di Hari Buruh

Aksi MPBI DIY menolak UU Ciptaker di halaman kantor Disnakertrans DIY, Senin (27/3/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyayangkan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada 21 Maret 2023 lalu. Masalah UU Ciptaker menjadi salah satu isu yang akan diangkat para buruh pada Hari Buruh yang dinilai banyak merugikan buruh.

"MPBI DIY kecewa berat dan telah dikhianati oleh pemerintah dan DPR RI. Kami menolak dan meminta untuk dicabut UU Cipta Kerja yang disahkan secara cacat formil dan konstitusional," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Sabtu (29/4/2023).

1. UU Ciptaker dinilai cacat formil

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

MPBI DIY memandang UU Cipta Kerja cacat secara formil karena tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai landasan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja. Pemerintah hanya mengatakan adanya ancaman potensi resesi ekonomi global di tahun 2023, namun klaim tersebut tanpa didasari pada suatu kajian ilmiah yang komprehensif.

"Tidak ada kekosongan hukum yang berlaku. MK menegaskan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku sampai dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun," ujar Irsad.

Dari aspek lahirnya Perppu dan proses pengesahannya oleh DPR RI,  terdapat catat formil yang jelas, yaitu terlambat disahkan. Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, Perppu yang telah ditetapkan harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Adapun pada ayat 3 menjelaskan jika tidak mendapat persetujuan, maka Perppu itu harus dicabut. Beleid tersebut dijelaskan lagi melalui Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang menyebut Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

"Adapun yang dimaksud 'Masa Sidang Berikutnya' setelah Perppu itu diterbitkan adalah masa Sidang III tahun sidang 2022/2023, yakni sejak tertanggal 10 Januari hingga 16 Februari 2023," ujar Irsad.

Baca Juga: Berpotensi Potong Upah, Buruh DIY Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

2. Dinilai cacat konsititusional

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Irsad mengungkapkan pada 21 November 2021, Majelis Hakim MK memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. MK memandatkan, pertama, Pemerintah dan DPR RI diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Perbaikan meliputi formil dan materiil (materi/pasal yang dikeluhkan oleh pemohon uji formil uu cipta kerja). Kedua, Pemerintah menunda tiadakan (tidak menerbitkan) kebijakan strategis dan pembentukan peraturan perundangan undangan terkait UU Cipta Kerja.

Partisipasi secara bermakna (meaningfull participation) merupakan mandat MK dalam perbaikan UU Cipta Kerja. Majelis Hakim MK dalam pertimbangan hukum menegaskan partisipasi publik merupakan hal yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan undang-undang. "Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi yang menempatkan prinsip Kedaulatan Rakyat sebagai salah satu pilar utama bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," ujar Irsad.

Faktanya, pemerintah justru melanggar putusan MK yaitu menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang tentu saja keluar dari koridor perbaikan formil dan materiil. "Perppu ini juga tentunya mengabaikan 'meaningfull participation' dari masyarakat. Pelanggaran yang berikutnya, Pemerintah justru menerbitkan peraturan perundangundangan terkait UU Cipta Kerja melalui penerbitan Perppu yang tentu saja bertentangan dengan mandat MK," ucapnya.

Baca Juga: Gelombang PHK Datang, Buruh hanya Tunggu Nasib   

Berita Terkini Lainnya