TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru 10 Hari Bebas, Pemuda di Yogyakarta Ini Tertangkap Lagi

Tiga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta

Rilis kasus narkoba Polresta Yogyakarta, Kamis (1/12/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Yogyakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta membekuk tiga orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan psikotropika. Salah satu yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama.

Tiga pemuda yang diamankan berinisial RR, SR, dan TTJ. TTJ diketahui baru keluar dari lembaga permasyarakatan 10 hari yang lalu.

Baca Juga: 4 Tersangka Curanmor di Bantul Dibekuk, 2 Dapat Timah Panas

1. Kronologi penangkapan

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari penangkapan tersangka RR pada Rabu (23/11/2022) pukul 17.00 WIB lalu. Dari penangkapan RR tersebut dilakukan pengembangan kasus dan dilakukan pengamanan SR hari yang sama pada pukul 18.30 WIB. Dari situ dikembangkan lagi dan polisi berhasil menangkap TTJ pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 22.30 WIB.

"TTJ baru 10 hari keluar dari lembaga pemasyarakatan, residivis pada kasus yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta, Kamis (1/12/2022).

2. Peran dan barang bukti

Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tiga pelaku yang ditangkap, memiliki peran yang berbeda-beda. RR pengguna narkoba, SR perantara, dan TTJ bertugas sebagai penyedia barang. SR terbilang nekat karena melakukan jual beli narkoba tak jauh dari Polresta Yogyakarta.

Barang bukti disita dari RR berupa tiga bungkus klip kecil isi sabu seberat 1,2 gram dan dua buah gawai. Sementara dari SR berhasil diamankan barang bukti sabu dan psikotropika aprazolam sebanyak 54 butir, serta mengamankan 30 plastik isi sabu sebesar total 11,53 gram, sepeda motor, dan alat hisap dari TTJ.

Baca Juga: Persiapan Manten, Tenda hingga 13 CCTV Dipasang di Rumah Erina Gudono

Berita Terkini Lainnya