Baru 10 Hari Bebas, Pemuda di Yogyakarta Ini Tertangkap Lagi
Tiga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta membekuk tiga orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan psikotropika. Salah satu yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama.
Tiga pemuda yang diamankan berinisial RR, SR, dan TTJ. TTJ diketahui baru keluar dari lembaga permasyarakatan 10 hari yang lalu.
Baca Juga: 4 Tersangka Curanmor di Bantul Dibekuk, 2 Dapat Timah Panas
1. Kronologi penangkapan
Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari penangkapan tersangka RR pada Rabu (23/11/2022) pukul 17.00 WIB lalu. Dari penangkapan RR tersebut dilakukan pengembangan kasus dan dilakukan pengamanan SR hari yang sama pada pukul 18.30 WIB. Dari situ dikembangkan lagi dan polisi berhasil menangkap TTJ pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 22.30 WIB.
"TTJ baru 10 hari keluar dari lembaga pemasyarakatan, residivis pada kasus yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Persiapan Manten, Tenda hingga 13 CCTV Dipasang di Rumah Erina Gudono