Antisipasi Bencana, Pemda DIY Naikkan Status Siaga Darurat
Status siaga darurat diberlakukan mulai 7 Desember 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menaikkan status siaga darurat bencana, Rabu (7/12/2022). Status siaga darurat ini sebagai antisipasi bencana alam yang mungkin terjadi.
"Besok (keluar), siaga darurat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang 2 Padukuhan di Bantul
1. Memudahkan akses belanja tidak terduga
Jika sudah ditetapkan status siaga darurat, koordinasi antar stakeholder akan lebih mudah. Termasuk untuk akses ke dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna penanganan bencana, akan lebih mudah.
"Kalau sudah kita nyatakan (siaga darurat), karena Kabupaten Kota juga sudah, maka itu bisa dipergunakan oleh Bapak Gubernur memobilisasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Forkompinda, dalam rangka penanganan bencana. Kan kita punya BTT," ujar Aji.
Baca Juga: Gempa Bumi M 6,2 di Jember Turut Dirasakan Warga Bantul