TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Bencana, Pemda DIY Naikkan Status Siaga Darurat

Status siaga darurat diberlakukan mulai 7 Desember 2022

ilustrasi bencana longsor (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menaikkan status siaga darurat bencana, Rabu (7/12/2022). Status siaga darurat ini sebagai antisipasi bencana alam yang mungkin terjadi.

"Besok (keluar), siaga darurat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang 2 Padukuhan di Bantul

1. Memudahkan akses belanja tidak terduga

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jika sudah ditetapkan status siaga darurat, koordinasi antar stakeholder akan lebih mudah. Termasuk untuk akses ke dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna penanganan bencana, akan lebih mudah.

"Kalau sudah kita nyatakan (siaga darurat), karena Kabupaten Kota juga sudah, maka itu bisa dipergunakan oleh Bapak Gubernur memobilisasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Forkompinda, dalam rangka penanganan bencana. Kan kita punya BTT," ujar Aji.

2. Sejumlah bencana telah terjadi

ilustrasi banjir (IDN Times/Aditya Pratama)

Beberapa waktu terakhir memang sudah terjadi bencana di sejumlah daerah di DIY. Bencana mulai dari banjir hingga tanah longsor terjadi di sejumlah lokasi di DIY. Bulan Desember ini diperkirakan juga menjadi puncak musim penghujan.

Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, mengungkapkan BPBD DIY memang telah mengirim surat ke Gubernur, untuk perubahan status tersebut. Jika terjadi sesuatu dengan status siaga darurat tersebut, dapat direspons dengan cepat melalui anggaran BTT.

Baca Juga: Gempa Bumi M 6,2 di Jember Turut Dirasakan Warga Bantul

Berita Terkini Lainnya