TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Lokasi Usaha Penyalahgunaan TKD di DIY Pilih Tutup Mandiri

Tunggu keputusan selanjutnya

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyebut tiga lokasi usaha yang tidak berizin di atas Tanah Kas Desa (TKD) menghentikan usahanya. Langkah lanjut tunggu arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Tiga lokasi tersebut, pertama merupakan vila di Girisekar, Panggang, Gunungkidul, dengan luas 5 ribu meter persegi. Kemudian, usaha mini soccer/futsal dengan kafe seluas 2,8 hektare, dan agrowisata seluas 1,8 hektare di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

1. Pilih menutup secara mandiri

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyebut setelah gencar di media rencana penutupan TKD yang menyalahi aturan serta adanya peringatan dari Satpol PP DIY, pelaku usaha yang tidak mengantongi izin gubernur tersebut memilih menutup mandiri.

"Kemarin rencana awal kami menutup pada hari Selasa 1 lokasi, kemudian 1 lokasi 1 lagi rencana kami tutup hari ini, tapi mereka tutup sendiri, dan buat pernyataan. Kami laporkan juga ke Pak Gubernur," ujar Noviar, seusai Sosialisasi Pemanfaatan TKD, di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya Kembali

2. Sembilan lokasi ditutup

Penyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Noviar menyebut sudah ada sembilan lokasi yang ditutup. Sembilan lokasi tersebut ada yang ditutup secara mandiri oleh pengelola, ada yang ditutup oleh Satpol PP DIY.

Noviar juga merinci delapan lokasi penyalahgunaan TKD berada di Sleman, dan satu lokasi lagi berada di Gunungkidul. "Proses lebih lanjut hukum atau administrasi, tergantung kebijakan Gubernur," ujar Noviar.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa

Berita Terkini Lainnya