3 Lokasi Usaha Penyalahgunaan TKD di DIY Pilih Tutup Mandiri
Tunggu keputusan selanjutnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyebut tiga lokasi usaha yang tidak berizin di atas Tanah Kas Desa (TKD) menghentikan usahanya. Langkah lanjut tunggu arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Tiga lokasi tersebut, pertama merupakan vila di Girisekar, Panggang, Gunungkidul, dengan luas 5 ribu meter persegi. Kemudian, usaha mini soccer/futsal dengan kafe seluas 2,8 hektare, dan agrowisata seluas 1,8 hektare di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
1. Pilih menutup secara mandiri
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyebut setelah gencar di media rencana penutupan TKD yang menyalahi aturan serta adanya peringatan dari Satpol PP DIY, pelaku usaha yang tidak mengantongi izin gubernur tersebut memilih menutup mandiri.
"Kemarin rencana awal kami menutup pada hari Selasa 1 lokasi, kemudian 1 lokasi 1 lagi rencana kami tutup hari ini, tapi mereka tutup sendiri, dan buat pernyataan. Kami laporkan juga ke Pak Gubernur," ujar Noviar, seusai Sosialisasi Pemanfaatan TKD, di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya Kembali
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa