Warga Tak Pilah Sampah, Pemkab Sleman Siap Beri Sanksi
Libur Lebaran, volume sampah naik 32 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemkab Sleman akan beri sanksi kepada warga yang tidak melakukan pemilihan sampah sebelum disalurkan ke depo sampah. Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengoptimalkan pengolahan sampah di 13 transfer depo dan 23 TPS 3R dengan memilah sampah organik dan anorganik.
"Sampah organik akan dibuat kompos dan sampah anorganik dijual kembali ke pengepul. Terkait ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan turut serta memilah sampah yang dihasilkan," kata Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Kamis (12/5/2022).
1. Sleman miliki Perda pemilahan sampah sejak 2014
Rencananya pemkab akan membangun empat lokasi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) untuk mendukung penerapan sanksi tersebut.
"Saat ini, kami sedang menyelesaikan pembangunan TPST, yang akan diikuti dengan sosialisasi ke masyarakat. Jangka panjangnya, kami akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai Perda No 5 Tahun 2014," kata Danang dikutip Antara.
Baca Juga: [FOTO] TPA Piyungan Dibendung, Sampah di Jogja Menggunung