UGM Berharap Polisi Virtual Netral Awasi Konten Media Sosial
Data pengguna media sosial wajib dilindungi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Polisi virtual diharapkan tetap menjaga netralitas dalam memoderasi konten-konten negatif di dunia maya.
Pakar Literasi Digital dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Novi Kurnia mengatakan netralitas itu terutama yang mengarah pada pelanggaran pidana.
"Virtual police sebagai sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, objektivitas, dan keadilan. Jangan terus interventif," ujar Novi Kurnia dilansir dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Menurut Novi Kurnia, aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik yang ditempuh kepolisian.
Hanya kata Novi Kurnia,, kehadiran polisi virtual harus tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya, mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital, hingga kolaborasi moderasi konten.
Baca Juga: Buat Virtual Police-Virtual Alert, Polisi Peringatkan 4 Akun Medsos
1. Polisi virtual harus berpihak pada kepentingan umum bukan pemerintah
Novi Kurnia mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana cara kerja polisi virtual dalam menjalankan pengawasan konten di dunia maya. Hanya dia berharap nantinya virtual police dalam tugasnya bisa netral dan berpihak untuk kepentingan umum, bukan industri, kelompok besar, maupun pemerintah.
Saat melacak konten, kata Novi Kurnia, perlu disesuaikan dengan platform masing-masing media sosial. Penentuan sampel juga perlu diperhatikan apakah dengan sistem sampling atau sensus. Begitu pula dalam pelacakan, akan dilakukan parsial atau pada seluruh konten.
Selanjutnya, terkait dengan persoalan transparansi, menurut dia, pihak kepolisian harus menyosialisasikan atau mengedukasi pengguna media sosial tentang konten seperti apa yang dianggap sebagai konten negatif atau mengarah pada tindak pidana. "Pengguna media wajib diberitahu konten seperti apa yang dianggap negatif," ujar Novi.
Baca Juga: Teliti Pengendalian Dengue Pertama di Dunia, UGM Raih Rekor Muri