TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunggakan Pajak di Kota Yogyakarta Didominasi Pajak Bumi Bangunan 

Tunggakan pajak bumi dan bangunan hingga Rp112 miliar

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Pajak bumi dan bangunan yang tidak terbayarkan, mendominasi tunggakan pajak di Kota Yogyakarta. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, memaparkan tunggakan pajak daerah mencapai sekitar Rp145 miliar dan hampir 80 persen atau Rp112 miliar berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 2014-2021.

Wasesa mengatakan pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta berasal dari pajak daerah sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp379 miliar.

“Nilai tunggakan pajak tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan kalkulasi terhadap denda yang harus dibayarkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, Selasa (17//5/2022). 

1. Sediakan Tabungan Mas Joko, program cicilan pembayaran pajak

Ilustrasi tabungan/sahabatpegadaian.com

Salah cara agar para penunggak mau membayar pajak, pemerintah bekerja sama dengan bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Jogja, menyiapkan tabungan khusus untuk membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tabungan khusus yang diberi nama Mas Joko tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.

“Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak,” terang Wasesa dikutip Antara. 

Baca Juga: Waseda Boys Cicipi Kuliner di Jogja, dari Rasa Pedas hingga Manis

Baca Juga: Sambut Delegasi DEWG G20, Johnny G Plate Kenalkan Filosofi Jawa 

2. Berikan program bebas denda

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda, wajib pajak PBB cukup membayarkan nilai pajak sesuai ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.

“Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tetapi di luar itu, wajib pajak bisa mengajukan bebas denda. Biasanya, tetap kami kabulkan,” katanya.

 

Berita Terkini Lainnya