Tunggakan Pajak di Kota Yogyakarta Didominasi Pajak Bumi Bangunan
Tunggakan pajak bumi dan bangunan hingga Rp112 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pajak bumi dan bangunan yang tidak terbayarkan, mendominasi tunggakan pajak di Kota Yogyakarta. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, memaparkan tunggakan pajak daerah mencapai sekitar Rp145 miliar dan hampir 80 persen atau Rp112 miliar berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 2014-2021.
Wasesa mengatakan pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta berasal dari pajak daerah sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp379 miliar.
“Nilai tunggakan pajak tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan kalkulasi terhadap denda yang harus dibayarkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, Selasa (17//5/2022).
1. Sediakan Tabungan Mas Joko, program cicilan pembayaran pajak
Salah cara agar para penunggak mau membayar pajak, pemerintah bekerja sama dengan bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta, Bank Jogja, menyiapkan tabungan khusus untuk membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tabungan khusus yang diberi nama Mas Joko tersebut memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.
“Terkadang, ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan lebih meringankan kewajiban wajib pajak saat harus membayar pajak,” terang Wasesa dikutip Antara.
Baca Juga: Waseda Boys Cicipi Kuliner di Jogja, dari Rasa Pedas hingga Manis
Baca Juga: Sambut Delegasi DEWG G20, Johnny G Plate Kenalkan Filosofi Jawa